Daerah

Walkot Pangkalpinang Maulan Aklil Menindaklanjuti Amanat UU No 17 Tahun 2003

×

Walkot Pangkalpinang Maulan Aklil Menindaklanjuti Amanat UU No 17 Tahun 2003

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 31 disebutkan bahwa Gubernur Bupati atau Walikota menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Senin,(5/7) diruang Rapat DPRD kota Pangkalpinang.

Dalam kesempatan ini Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) melaporan keuangan pemerintah daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

Click Here

“Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian,”ungkapnya

Selanjutnya pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan secara lengkap laporan realisasi anggaran atas pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah untuk laporan keuangan ini kami sampaikan penjelasannya sebagai berikut.

“Pendapatan asli daerah senilai 140, 964 miliar rupiah atau 104, 76% dari target Rp 134,560 milyar rupiah. pencapaian target ini melebih target terutama disumbangkan dari sektor pajak daerah pendapatan hasil pengolahan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli yang sah,”jelasnya.

Molen juga menjelaskan, sedangkan pendapatan retribusi daerah belum mencapai target seperti yang diharapkan lebih lanjut disampaikan sebagai berikut pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp.78,015 milyar atau 105,32% dari target yang ditetapkan senilai 74,073 miliar rupiah. Pendapatan retribusi daerah senilai Rp.12, 755 milyar telah ditetapkan senilai 14,908 miliar.

“Sedangkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya mencapai senilai 5, 337 miliar rupiah atau 88,906% dari Rp. 6,0 Milyar yang ditargetkan lain-lain realisasinya senilai 44, 856 atau 113,33% dari 39, 579 milyar,”sebutnya.

Walikota Pangkalpinang juga mengatakan jumlah saldo kewajiba pada nerca daerah per 31 Desember 2020 senilai Rp 8,839 milyar rupiah dan saldo ekuitas dana pada neraca daerah senilai Rp.3,094 triliun.

“Demikian penyampaian rancangan peratuaran daerah pertanggungjawaban atas pelaksaan anggaran pendapatan dan belaja daerah (APBD) kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020,”pungkasnya. ( Budi )

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d