Daerah

DPRD Jeneponto Gelar Rapat Penyerahan Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Tahun 2020.

×

DPRD Jeneponto Gelar Rapat Penyerahan Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Tahun 2020.

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Rapat paripurna tingkat I Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020.

Rapat dihadiri 28 Anggota DPRD yang digedung paripurna DPRD Jeneponto, Rabu, (30/6/2021).

Click Here

Sebelum membacakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, meminta agar pengelolaan keuangan daerah dikordinasikan dengan tenaga ahli khususnya dalam hal penyelesaian masalah tindak lanjut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dalam waktu dekat ia akan mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera dibahas bersama

“Karena setelah Penetapan ranperda tersebut masih akan dilanjutkan dengan penetapan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan keuangan,”ujarnya

Lanjut, bupati menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian pendapatan serta belanja yakni Rp. 1.096.546.009.015,46 (satu triliun sembilan puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ribu lima belas rupiah empat puluh enam sen) atau 99,3 persen dan belanja sebesar Rp. 1.264.688.498.694.,25 (satu triliyun dua ratus enam puluh empat miliyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh lima sen) atau 93,61 persen.

Ia pun melaporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020, bahwa nilai yang menjadi permasalahan baik pada aset tetap maupun pada aset lain-lain turun secara signifikan namun karena nilai tersebut menurut BPK masih material maka menjadi pengecualian dalam pemberian opini

“Pada tahun ini saya meminta semua perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan tim aset dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” sebutnya.

Di akhir sambutan Bupati dua periode itu, menyebut bahwa setelah pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD masih ada beberapa tahapan selanjutnya yang dilakukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni tahapan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

hasil dari pembahasan Rancangan peraturan daerah tersebut nantinya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimana Menurut ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 menyebutkan bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir, Ketua DPRD Arifuddin, Wakil Ketua Irmawati, Wakil Ketua Imam Taufik Bohari, Sekda Dr. Syafruddin Nurdin, Dandim, Kapolres, Kajari, beberapa kepala OPD, kabag, dan camat se kabupaten Jeneponto.

(Firmansyah)

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d