Daerah

Penetapan Perda Pariwisata Bawa Angin Segar Bagi Pendapatan Asli Daerah

×

Penetapan Perda Pariwisata Bawa Angin Segar Bagi Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Wakil Gubernur Abdul Fatah memberikan apresiasi terhadap Raperda tentang kepariwisataan yang masuk kedalam proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 yang bersumber dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mendapat persetujuan dengan suara bulat untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan ditetapkannya perda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan menjawab tantangan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Abdul Fatah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/06/2021).

Click Here

Perda Pariwisata tersebut akan diundangkan, kemudian akan disosialisasikan kepada pelaku-pelaku industri wisata yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga hasil dari industri wisata yang berkembang bisa memberikan dampak bagi perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten dan kota.

Sedangkan dua raperda lainnya harus ditunda dan ditarik kembali yaitu raperda dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan anak, dan penyertaan modal ke Bank Syariah BPRS.

“Mengenai masalah peningkatan kualitas pendidikan anak masih ada kaidah-kaidah yang belum sepakat yang harus diselesaikan dan dikembalikan kepada pemrakarsa,” terangnya.

“Saya rasa yang memengaruhi karena uang kita terfokus untuk penyelesaiaan yang bersifat darurat yaitu mengenai masalah wabah. Karena itu ditunda dan ditarik kembali,” tambahnya.

Wagub Abdul Fatah berharap untuk kedepannya, beberapa hal yang masih menjadi kendala dalam merampungkan permasalahan yang dihadapi tersebut dapat menemukan titik terang sehingga tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan dilakukan pembahasan.

Penulis : Khalimo/ Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d