Advertorial

Pansus 13 Kota Pangkalpinang Menyetujui Perubahan Peraturan Nomor 8 2019

×

Pansus 13 Kota Pangkalpinang Menyetujui Perubahan Peraturan Nomor 8 2019

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINAG,- Panitia Khusus 13 DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyebutkan Pansus 13 menyetujui perubahan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023. Senin,(28/6)

“Adapun laporan hasil kerja ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut yang pertama pendahuluan Kota Pangkalpinang memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembangunan daerahnya untuk perwujudan kualitas dan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan terjadinya berbagai dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi perencanaan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 tentang RPJMP Kota Pangkalpinang perlu dilakukan perubahan-perubahan yang terjadi di Kota Pangkalpinang Sesuai dengan pasal 342 ayat 1 Permendagri,” ungkap Anggota Fraksi Partai PKS tersebut.

Click Here

Ia juga menjelaskan berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang nomor 188. 4/0 5/6 DPRD/V/ 2001 tentang pembentukan panitia khusus 13 14 15 DPRD Kota Pangkalpinang yaitu maka 13 diberikan tugas untuk membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 didasarkan pada pertimbangan objektif sesuai dengan karakteristik wilayah yang menjadi isu-isu strategis yang difokuskan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Pangkalpinang tahun 2017-2025,” tegasnnya.

Arnadi juga menyebutkan rencana kerja Pembangunan Daerah RKPD setiap tahun di sisa periode pembangunan 2022/2023 terjadinya ketidak konsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam terjadi Covid 19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Hasil evaluasi terhadap capaian indikator kebijakan dari visi dan misi Walikota tidak sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoneksi akibat pandemi covid 19 perubahan juga disebabkan karena adanya perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”katanya.

Selanjutnya ia, menegaskan tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kota Pangkalpinang bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan umum serta program pembangunan dengan kondisi terkini yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang disiksa priode pembangunan utamanya dalam penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi pasca pandemi Covid 19.

“15 usulan yang telah dibahas jadi agenda khusus untuk hasil yang terbaik, bagi kemajuan kota Pangkalpinang,” sebutnya.

Ia juga menambahkan Peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

“Maka Pansus 13 dapat menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,” pungkasnya.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d