DaerahHuKrim

Jalankan Instruksi Kejagung RI, Kejati Babel Usut Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek di ULP Babel

×

Jalankan Instruksi Kejagung RI, Kejati Babel Usut Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek di ULP Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan bahwa saat ini penyidik sedang mengusut perkara dugaan penyimpangan lelang proyek di ULP Babel.

Langkah pengumpulan data, bahan dan keterangan (Pulbaket) yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Babel merupakan quick response usai menerima surat dari Kejaksaan Agung tanggal 25 Mei 2021 lalu.

Click Here

Pasalnya surat rahasia tersebut memerintahkan Kejati babel untuk melakukan pelaporan hasil penanganan dalam tempo 30 hari sejak surat diterima.

“Iya, instruksi dari Kejagung (RI) untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan lelang proyek di ULP Babel sedang berjalan. Sekarang sedang proses puldata dan pulbaket,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo saat dicegat wartawan di depan Gedung Kejati Babel, Kamis (24/6/21), usai menemui peserta aksi damai di depan kantor Kejati Babel.

Basuki yang saat itu terkesan membatasi keterangannya kepada media, pasalnya Mantan kasi Pidsus Kejari Lampung ini mengatakan bahwa dirinya tak begitu ingat soal siapa saja yang dilaporkan ke Kejagung dan diperintahkan untuk didalami tersebut. Basuki hanya menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya.

“Pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasilnya nanti kita lihat seperti apa, apakah nanti kerena pidana atau perdata kita lihat nanti. Soal siapa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam surat tersebut saya tidak begitu ingat, nanti saya cek lagi lah,” ucapnya.

Disinggung wartawan soal oknum Pokja ER alias ND yang disebut-sebut sebagai koordinator proyek dalam proses lelang, Basuki malah mengatakan informasi tersebut akan dijadikan bahan tambahan untuk penyidik bekerja.

“Informasi itu akan menjadi bahan tambahan untuk penyidik bekerja ,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI meminta Kejati Babel mengusut adanya dugaan penyimpangan lelang proyek di ULP Babel. Kejaksaan Agun RI sendiri terpicu menyurati Kejati Babel usai menerima sebundel laporan pengaduan beserta data-data dugaan penyimpangan proses lelang proyek dari salah satu LSM penggiat anti KKN.

Dalam surat tersebut, selain berisi dugaan penyimpangan lelang proyek bernilai ratusan miliyar rupiah, juga menyebut nama nama perusahaan yang terlibat.

Bahkan informasi valid yang diterima investigator redaksi, laporan pengaduan tersebut juga menyeret nama seorang petinggi di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Atas laporan pengaduan LSM tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel untuk ditindaklanjuti dan segera melaporkan hasilnya dalam waktu 30 hari.

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d