Kota Metro

PPDB Kota Metro 2021, Berikut Penjelasan dari Plt. Kadis Dikbud Metro

×

PPDB Kota Metro 2021, Berikut Penjelasan dari Plt. Kadis Dikbud Metro

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Metro 2021 jenjang TK, SD dan SMP berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor satu 2021 pada taman kanak-kanak (TK) dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme luar jaringan (luring), sedangkan untuk SD dan SMP menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke lamaan pendaftaran PPDB yang telah ditentukan, hal ini disampaikan dalam paparan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Puspita Dewi SH. MH saat ditemui tim peliputan Dinas Kominfo Metro, Kamis (17/06/2021).

PPDB Kota Metro TK, SD dan SMP 2021 dilaksanakan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.

Click Here

Adapun jalur zonasi sebagaimana dimaksud untuk SD paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah, untuk SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, kemudian jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, kuota jalur prestasi SMP paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

Sementara itu, jadwal dan waktu PPDB untuk TK dan SD yakni dilaksanakan pada 16 juni – 21 juni 2021 dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB untuk jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditutup 19 juni 2021 pukul 12.00 WIB. Pengumuman hasil akhir penerimaan TK dan SD dilaksanakan 21 juni 2021 pada pukul 17.00 WIB, kemudian untuk waktu PPDB zonasi SMP dilaksanakan 29 juni 2021 – 2 Juli 2021 pukul 08.00 – 12.00 WIB, untuk 2 Juli 2021 adalah hari terakhir pendaftaran yang akan ditutup pada pukul 12.00 WIB, bagi calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Berkaitan dengan rencana tatap muka 12 Juli 2021, guru harus sudah divaksin, harus memiliki izin dari orang tua, serta kebijakan daerah. Akan tetapi sehubungan dengan kondisi Kota Metro yang berada dalam zona merah maka tatap muka atau kegiatan apapun di dalam sekolah untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d