Kota Metro

Asisten III Kota Metro Pimpin Rapat Pembahasan Sanksi Administrasi Prokes

×

Asisten III Kota Metro Pimpin Rapat Pembahasan Sanksi Administrasi Prokes

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO – Mewakili Walikota, Asisten III Kota Metro Misnan pimpin Rapat Pembahasan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Prokes Covid -19, berlangsung di Ruang OR Setda Kota Metro, Kamis (17/06/2021).

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Metro nomor 1 Tahun 2021 bahwa berdasarkan ketentuan ada 15 pasal merupakan peraturan daerah Kota Metro tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada perlunya pengaturan mekanisme pelaksanaan sanksi administrasi pelanggaran peraturan daerah yang dimaksud.

Click Here

Misnan menjelaskan, tujuan penyusunan perwali tersebut sebagai dasar pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Tujuan pengenaan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat memiliki pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan, mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19 serta memberikan beban hukum dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Misnan.

Adapun jenis-jenis pelanggaran orang perorangan yang dikenakan sanksi administratif dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru yaitu tidak menggunakan masker di ruang publik.

Misnan mengatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan daya paksa polisional. Serta bagi kegiatan usaha atau penanggung jawab tempat umum yang melanggar ketentuan dalam pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembubaran kegiatan, menghentikan sementara kegiatan, dan pembekuan sementara izin pencabutan izin.

“Ketentuan dalam peraturan Walikota berlaku selama masa pencegahan dan pengendalian covid-19, dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan yang mengatur materi yang sama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini,” ucapnya. (Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d