LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI) mendesak kepada dinas terkait atau Satpol PP Kabupaten Lebak agar menutup sementara peternakan ayam yang belum mengantongi ijin operasional dan IMB, salahsatunya Peternakan milik Lelly Susanto/Chenglung di Kampung Cikapek Desa LebakParahiang Kecamatan Lw Damar Kabupaten Lebak
Kami(LSM GMBI)Lebak akan mengawal terus perusahaan ternak ayam yang belum mengantongi izin agar mentaati perda yang berlaku, dan kami mendesak kepada satpol PP agar menutup perusahan yang belum berijin. Tegas Udas Suryana
Hal itu di sampaikan saat LSM GMBI gelar Audensi bersama Dinas DPMPTSP Lebak yang di hadiri oleh Kepala Bidang ( Kabid)Pengendalian dan Ripa’i Kasi Pembinaan.Kemarin(Selasa 15/06/2021)
Dalam Audensinya Udas Suryana Ketua LSM GMBI Distrik Lebak meminta agar peternakan ayam milik Chenglung agar di hentikan sementara sampai beres perijinannya karna sudah hampir tiga tahun beroperasi belum mengantongi Izin dari pemerintah daerah Kabupaten Lebak sesuai Peraturan Daerah ( Perda)
Sementara Erdi Kabid Pengendalian DPMPTSP Lebak mengatakan iya betul peternakan Milik Lelly Susanto/Chenglung baru mengurus izin prinsip pemanfaatan ruang(IPPR) dan kami hanya bisa mendorong kepada pemilik peternakan ayam yang belum berizin agar segera melengkapi persyaratannya
Dan kami sudah menindaklanjuti surat dari dinas peternakan itu sudah di sampaikan untuk penghentian aktifitas dan akan sidang dari dinas lingkungan hidup(DLH) dan kami sekarang masih menunggu hasil dari DLH
Untuk sangsi yang berikan tidak ada tapi kami mendorong saja agar segera pmenyelesaikan izin dan kita sudah tembuskan surat ke Satpol PP yang mempunyai Penegak Perda.imbuhnya(TIM)