DaerahHuKrim

Diduga Menangkan CV. Pagoda Sakti, ULP Babel Digugat PTUN

×

Diduga Menangkan CV. Pagoda Sakti, ULP Babel Digugat PTUN

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Permasalahan seputar Unit Layanan Pengadaan (ULP) Babel, terkait proses pelelangan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Babel kembali menuai sorotan. Usai Pokja 1 menuai sanggahan dalam lelang Jembatan Desa Delas, sebulan lalu, Senin (7/6/21) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, giliran Pokja 5 ULP Babel harus berhadapan-hadapan dengan rekanan di muka persidangan.

Pokja5 harus menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan oleh CV. Catur Fitri Bersatu, terkait dugaan mengatur pemenang lelang proyek makanan dan minuman di Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Click Here

Kepada wartawan, wakil CV. Catur Fitri Bersatu (CFB) Iswandi mengatakan bahwa dugaan adanya permainan dalam proses lelang ini sekalgus tidak transparannya pihak Pokja selaku pelaksana lelang menjadi latar belakang pihaknya menggugat PTUN agar hasil lelang proyek Makanan dan Minuman senilai Rp 1,4 miliyar di lingkungan Pemprov Babel ini.

Iswandi menduga pihak Pokja dalam hal ini telah mengantongi calon pemenang sejak awal, sehingga mengatur sedemikian rupa jalannya lelang untuk memenangkan calonnya.

“Kami mengindikasikan bahwa calon pemenang (lelang) itu sudah dipersiapkan dari sejak awal, artinya dari mulai tender itu dilaksanakan pada Bulan Januari 2021 yang sempat ramai diberitakan di media sehingga akhirnya dibatalkan, kemudian ditender ulang lagi pada Bulan April, yang akhirnya dimenangkan oleh CV. Pagoda Sakti,”

“Jadi salah satu adanya penyimpangan itu adalah ketika Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang ikut serta dalam pengadaan proyek itu diminta untuk meng-upload salah satu dokumen yang tidak ada di dalam dokumen pengadaanya atau dokumen pemilihannya ataupun adendum-adendum nya yaitu tentang brosur dan gambar-gambar makanan itu sendiri. Tapi pada saat pemaparan syarat memperlihatkan brosur itu kita minta dihilangkan, karena tidak ada sebelumnya dalam dokumen wajib upload. Namun oleh pihak pokja itu tetap diharuskan. sehingga akhirnya kita kalah tender. Ini salah satu indikasi pengaturannya,” jelas Iswandi.

Iswandi mengungkapkan, pada saat pihaknya memasukan dokumen diakhir penawaran, langsung mengalami kegagalan, karena tidak mempersiapkan dokumen brosur tersebut sejak awal.

“Tetapi pada saat rapat penjelasan, karena kami sudah mencium sedikit indikasi, kami mengupayakan agar syarat berupa brosur-itu dihilangkan dari dokumen pemilihan, dan itu hasil dari penjelasan yang telah disepakati. Namun pada saat akan mengirimkan dokumen penawaran di Sistem Apendo itu untuk permintaan brosur dan gambar-gambar itu muncul, dan ketika itu tidak di-upload, seseorang itu akan gagal,” bebernya.

Ditanya terkait keberadaan CV. Pagoda Sakti, Iswandi mengatakan bahwa ada beberapa versi terkait alamat perusahan tersebut . Dalam persidangan diakuinya antara yang tertera dengan yang disebutkan pihak Pokja ULP berbeda.

Menurut Iswandi CV. Pagoda Sakti berada di Jalan Sudirman Nomor. 555, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Namun berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Nanda selaku Pokja ULP Babel kepada Majelis Hakim PTUN menuturkan bahwa alamat CV. Pagoda Sakti tersebut berada di Jalan Raya Koba Km. 5 Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah.

“Disini ada perbedaan alamat, secara jelas alamat (yang disampaikan Nanda-red) itu adalah Restoran Gale-Gale, sementara di LPSE itu tampil alamat di Jalan Sudirman No. 555, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

Pihak restoran Gale-Gale sendiri saat dikonfirmasi, mengaku tak tahu menahu soal CV. Pagoda Sakti tersebut. Salah seorang pekerja, yakni pria paruh baya yang mengaku bernama Aan, tak mengetahui soal CV. Pagoda Sakti. Aan sendiri mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya tidak tahu pak, saya hanya pekerja disini. Tidak tau lah soal ada nama CV. Pagoda Sakti. Kalau alamat Gale-Gale ini jalan Beluluk pak, jelasnya sembari memberikan kartu nama restoran Gale-Gale.

Anehnya, CV. Pagoda Sakti sendiri sempat berkantor di ruko depan Hotel Grand Vella. Di bagian depan sebelah kiri pintu masuk hotel tersebut terpampang jelas nama CV. Pagoda Sakti. Akan tetapi kondisi kantor itu sendiri sudah tutup dan terkunci sejak 2 bulan terakhir. Keberadaan alamat lain dari CV. Pagoda Sakti ini semakin menimbulkan banak spekulasi, karena hotel Grand Vella sendiri beralamat di Jalan Soekarno Hatta Pangkalanbaru.

Terpisah, saat dimintai konfirmasi wartawan, Ketua PTUN Pangkalpinang, Sofyan mengaku sedang terburu-buru karena ada suatu keperluan penting.

“Saya sedang buru-buru, ada tamu,” ujar Sofyan sambil bergegas masuk ke dalam mobil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pokja ULP Babel, Nanda belum memberikan konfirmasi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler maupun pesan Whatsapp. Nanda sendiri terlihat buru-buru meninggalkan gedung PTUN dengan mobil Toyota Fortuner BN 1218 PY.

Dalam agenda pemanggilan oleh Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang tersebut turut hadir dari pihak penggugat, yakni, Nanda dan Agung dari Pokja ULP Babel, sementara, Ismir tidak bisa hadir karena sakit.

(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d