Advertorial

Radmida Dawam : Pejabat Eselon III Wajib Mengantongi Sertifikat Barang Dan Jasa

×

Radmida Dawam : Pejabat Eselon III Wajib Mengantongi Sertifikat Barang Dan Jasa

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, para pejabat Eselon III di lingkup pemkot wajib mengantongi Sertifikat Barang dan Jasa.

Hal ini disampaikan dia usai kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang.

Click Here

“Saya ingatkan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk semua kepala bidangnya untuk dapat mengantongi sertifikat itu,” katanya.

Dia menuturkan, kewajiban memiliki sertifikat barang dan jasa bagi eselon II sudah diterapkan pihaknya dalam kurun dua tahun terakhir ini, namun hingga sekarang baru beberapa yang telah mengantongi dua syarat penting tersebut.

“Padahal dengan mereka punya sertifikat ini agar mereka tanggung jawab di bidangnya jangan dilempar ke bidang lain. Sekarang mau menerima jabatan itu harus bertanggung jawab. Kalau gak bisa yah bilang, karena banyak orang lain yang mau bekerja di situ,” ujarnya.

Dia pun mengaku heran, ada beberapa kabag yang mengikuti pelatihan, namun belum lulus. “Kadang ikut 5 hingga 7 kali tapi tidak lulus-lulus, saya bingung. Apa karena sengaja tidak lulus atau memang tidak mampu?” ujarnya.

Dia menegaskan, jika masih ada pejabat eselon III yang tidak ingin mengikuti pelatihan maka jabatan yang diemban dapat dicopot.

“Nanti akan ada pelatihan, saya imbau semua kabag harus ikut dan harus lulus, dapatkan sertifikat itu untuk tanggung jawab pekerjaan,” pungkasnya.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d