HuKrim

Humas Perusahaan Tambak Udang di Basel Beri Klarifikasi Usai Dituding Lokasi Usahanya Diduga Ilegal

×

Humas Perusahaan Tambak Udang di Basel Beri Klarifikasi Usai Dituding Lokasi Usahanya Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – CV Kasih Hati yang bergerak di bidang usaha tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung memberi tanggapan terkait pemberitaan yang beredar yang mana lokasi perusahaan tersebut disebut diduga ilegal.

Jupri Jery Aryanto selaku Humas perusahaan tersebut menjelaskan bahwa tambak udang yang dimaksud sesuai dengan Akta notaris dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1253000363119, tertanggal 31 Maret 2021.

Click Here

Selain itu, Jupri menyebut CV Haluan Jaya Sukses merupakan kelompok usaha bersama perorangan sebelum ditingkatkan menjadi badan hukum.

Kata Jupri, pemberitaan di salah satu media itu dapat ia klarifikasi.

Sesuai dengan alur pembuatan perijinan dapat disampaikan bahwa untuk Advice Planning lokasi yang dimaksud sejak awal sudah ia kantongi dengan nomor 600/01/TKPRD/2021 tertanggal 21 Januari 2021 atas nama perorangan, yakni Hasanudin yang juga salah satu pengurus di Perusahaan CV Kasih Hati.

Jupri menambahkan hal tersebut kemudian diajukan kembali dari atas nama perseorangan menjadi Perusahan atau CV tanpa merubah lokasi atau koordinat yang diajukan.

“Inipun masih berproses pada tingkat kabupaten. Termasuk juga persetujuan prinsip yang telah dikantongi dengan nomor: 520/100.c/DPPP/2021 tertanggal 29 Januari 2021, yang ditanda tangani oleh Bupati Bangka Selatan,” ungkap Jupri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Selanjutnya, dirinya menjelaskan hal tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Agararia dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 4/SE-PF,01/3/2021 Tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaat ruang di daerah bahwa untuk jenis usaha dan luasan ruang yang dimaksud harus mengajukan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dengan itu, dirinya kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat tersebut.

“Hal ini masih dalam proses. Surat permohonan baru yang diajukan terhadap PKKPR bukanlah kesalahan dari kami namun dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat UU Cipta Kerja dan SU dari Menteri Agraria dan Penataan Ruang,” ujarnya.

Selain itu, Jupri mengaku, pihaknya juga menerima informasi bahwa perusahaannya juga telah merambah bakau.

“Dalam hal ini kami sampaikan bahwa kami tetap mempedomani aturan yang berlaku naskah petunjuk dalam muatan Advice Planning bahwa dari 12 Hektar lahan yang kami ajukan hanya 9 hektar dapat digunakan,” terangnya.

Selebihnya adalah sepadan pantai sepanjang 100 meter dari garis pantai sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sebagai pelaku usaha dalam hal ini juga sebenarnya sangat mengeluh terhadap proses panjang ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pemangkasan birokrasi perijinan investasi di daerah sangat belum terasa.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan program pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat salah satunya adalah kemudahan dalam berinvestasi dan pemangkasan birokrasi perizinan.

“Kami sebagai pelaku usaha dalam hal ini sangat berharap kemudahan izin sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat penyerapan tenaga kerja sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berupa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” harap Jupri.

(Budi.M)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d