Daerah

Gubernur Banten Segera Berhentikan 20 Pejabat yang Mengundurkan Diri

×

Gubernur Banten Segera Berhentikan 20 Pejabat yang Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

SERANG RAYA – H. Abdul Gofur Wakil Sekertaris DPW PKB Banten meminta Gubernur untuk segera memberhentikan 20 orang pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan eselon III dan VI pada Senin (31/5/2021) ini tandanya mereka adalah penghinat yang harus diberhentikan tegas H. Abdul Gofur saat di wawancarai di Kantor DPW PKB Provinsi Banten, Kamis (03/06/2021).

Politisi muda asal Serang ini mengingatkan pada Gubernur jangan cengeng bahkan segera bertindak berhentikan mereka yang tidak punya rasa malu terhadap tanggungjawab sebagai Pejabat. Abdul Gofur menjelaskan sebagai ASN harusnya mereka malu kepada masyarakat Banten karena ketika menjadi ASN mereka di sumpah oleh Negara atas nama Allah untuk setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945 dan Pemerintah sesuai Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Apalagi Negara dalam kedaruratan covid 19 yang tidak terbendung Pemprov. Banten sedang konsen penanganan covid 19.

Click Here

“Mereka itu kan sudah mengingkari sumpah jabatan dan penyelewengan sumpah ASN yang setia dan patuh pada Pancasila, pemberhentian para pejabat tersebut Gubernur mendasar pada Pasal 87 ayat (1) huruf b, ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara,” tutup wawancara H. Abdul Gofur.

(Bagindo Yakub)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d