Daerah

Tidak Sesuai Pedum Sembako Tahun 2020 Dinsos Lebak Digeruduk KLB

×

Tidak Sesuai Pedum Sembako Tahun 2020 Dinsos Lebak Digeruduk KLB

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Kabupaten Lebak mendatangi dan melakukan aksi menuntut kantor Dinas Sosial (Dinsos) Lebak untuk melakukan pengawasan terhadap agent/e-waroeng yang diduga masih belum sesuai dengan perubahan Pedoman Umum Sembako (Pedum) tahun 2020, Senin (31/5/2020).

“Agen/e-waroeng telah diatur dalam sebuah pedoman umum (Pedum) dalam hal ini mengacu pada perubahan pedoman umum sembako tahun 2020. Namun dalam periode tahun 2020 SD 2021 saat ini masih terdapat agen yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran, karena sudah tidak mengacu pada perubahan pedoman umum sembako tahun 2020, sehingga diduga telah banyak terjadi beberapa pelanggaran,”kata Tisna salah seorang perwakilan KLB di halaman Dinsos Lebak, dalam orasinya.

Click Here

“Diantaranya, hasil audensi didapatkan bahwa di tahun 2020 terdapat sekitar kurang lebih 273 agen/e-waroeng yang diduga masih belum sesuai dengan Pedum sembako tahun 2020 dan dari agen sebanyak itu di tahun 2020 masih melakukan transaksi kebutuhan pokok sembako bagi masyarakat (KPM),” tambahnya.

KLB juga menduga hingga saat ini belum ada satu pernyataan/rilis progres perbaikan atas 273 agen/ e-waroeng yang diduga masih belum sesuai dengan perubahan Pedoman Umum Sembako (Pedum) 2020.

“Diduga adanya pengurangan penerima manfaat (KPM) namun tidak pernah dilakukan sosialisasi dan penjelasan terhadap masyarakat secara baik, sehingga diduga data perubahan tersebut tidak berdasarkan hasil verifikasi kelayakan sebelum diajukan melalui DTKS, sehingga kurang tepat sasaran. Selain itu, banyak ditemukan transaksi yang tidak sesuai dengan harga barang yang fruktuatif, sehingga KLB menduga telah terjadi monopoli harga yang dilakukan oleh pemilik agen/e-waroeng,” ujar Tisna.

Atas permasalahan yang terjadi pada program BPNT/Sembako di Kabupaten Lebak, massa KLB menuntut perlunya peran aktif dari semua Dinas/Instansi terkait untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan program bpnt/sembako di wilayah Kabupaten Lebak. Kemudian mendorong pemerintah daerah kabupaten Lebak untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program bpnt/sembako dan mendorong kepada penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh agen /e-waroeng sesuai dengan UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terakhir mendorong aparatur penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan indikasi pembiaran dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dinas sosial Lebak serta pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan program bpnt/sembako diwilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan UU Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : Indra

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d