Daerah

Pengajuan Rivisi Perda No 10 Tahun 2020 Pemprov Babel Dibahas Dalam Bapemperda DPRD 

×

Pengajuan Rivisi Perda No 10 Tahun 2020 Pemprov Babel Dibahas Dalam Bapemperda DPRD 

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengajukan perubahan atau revisi Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pengajuan revisi atau perubahan perda tersebut dibahas di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Rabu (19/5/2021).

Click Here

“Berkaitan dengan pembahasan perda ini, ada permasalahan yang sangat sulit untuk melaksanakan penindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Maskupal Bakri saat memberikan paparan kepada peserta rapat.

Dia mengungkapkan, perubahan perda ini merupakan usulan dari Forkompimda yang dibahas dan disampaikan pada saat rapat koordinasi bersama gubernur beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, diutarakan dia, Forkompimda mengusulkan agar perda tersebut memuat pasal yang mengatur tentang penegakan sanksi yang tegas bagi para pelanggar prokes, yakni berupa sanksi administrasi hingga pidana.

“Dalam rapat itu, ada beberapa hal yang dibicarakan berkaitan dengan sanksi administrasi maupun pidana pada pelaksanaan dari Perda Nomor 10 tahun 2020 ini,” ujar pria yang akrab disapa Bang Upal.

Lebih lanjut, dia menyebutkan ada beberapa pasal yang harus dilakukan perbaikan atau revisi berkenaan sanksi yang akan diterapkan, yakni pada Pasal 25-31 dan juga Pasal 34-35.

“Karena di dalam pasal itu ada mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan denda administrasi maupun pidana, dilalui terlebih dahulu dengah sosialisasi dan peringatan-peringatan,” jelasnya.

“Sehingga sudah berapa kali Tim Satgas Terpadu melaksanakan penindakan di lapangan tidak bisa dilaksanakan, karena sulit sekali untuk ketemu yang melakukan perbuatan itu (melanggar prokes-red) yang berulang-ulang lebih dari dua kali,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda Babel, Nico Plamonia Utama mengatakan, sebenarnya bab atau pasal yang mengatur tentang sanksi pada Perda No.10 Tahun 2020 ini merupakan bab yang paling selaras antara keinginan pihak eksekutif dengan legislatif.

“Sebenarnya ini sudah jalan tengah, sudah format paling bagus seperti itu, kalau kita melihat disini, itu semua di bypass, di Pasal 25 itu kalau yang awalnya dapat dikenakan (sanksi-red), di pengajuan baru ini hilang semuanya (kalimat dapat dikenakan-red),” ujar Nico.

Kendati demikian, diutarakan dia, pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut mengenai perubahan perda ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (21/5/2021) mendatang.

“Insyaallah hari Jumat, kami khusus konsultasi untuk perubahan perda ini, kalau bisa nanti dari Biro Hukum ada yang mendampingi pada hari Jumat di Kementerian,” tandasnya.

Diakhir rapat, Ketua Bapemperda DPRD Babel dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Babel melakukan penandatanganan MoU Revisi Perda No.10 Tahun 2020. (Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d