Daerah

Dukcapil Kolut Permudah Urusan Administrasi Kependudukan Pindah dan Pindah Datang

×

Dukcapil Kolut Permudah Urusan Administrasi Kependudukan Pindah dan Pindah Datang

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Pemerintah Daerah Kolaka Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) untuk mengurus administrasi kepindahan domisili kependudukan biasanya rumit dan repot. Ada banyak alasan yang tidak jelas sehingga menjadi berlarut-larut urusan memindahkan administrasi kependudukan.

Tetapi tidak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Di wilayah kekuasaan bupati Nur Rahman ini justru sangat gampang dan sangat praktis mengurus kepindahan administrasi kependudukan.

Click Here

“Cukup bawa e-KTP dan KK, urusan pindah administrasi kependudukan beres, tidak perlu lagi ada rekomendasi dari lurah atau desa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolut, Buhari, kepada Sekilas Indonesia, Rabu, (19/5/2021), di ruang kerjanya.

Menurut Buhari, yang penting kartu identitas atau KTP yang bersangkutan sudah KTP eletronik (e-KTP), yang sudah masuk dalam database kependudukan secara nasional. Sehingga dimana pun mereka terdaftar baik itu di Kabupaten Kolaka Utara atau di kabupaten lain, dan berniat pindah domisili, maka tinggal membawa e-KTP dan KK, maka proses pemindahan domisili beres. “Di kantor Dinas Dukcapil tinggal isi dan menandatangani formulir pindah, dan menyiapkan materai 6000,” ujarnya.

Menurut Buhari, masyarakat yang administrasi domisilinya masih tercatat di kabupaten lain atau di luar Kolut. Namun sudah berniat pindah di Kolut, maka tidak perlu lagi repot untuk pulang ke daerah asal domisilinya terdaftar, yang penting punya e-KTP dan KK, maka urusan pemindahannya, pihak Dinas Dikcapil sendiri yang akan berkoordinasi dengan daerah tersebut, terkait pemindahan atau pencabutan domisili warga bersangkutan.

”Kami lakukan untuk mempermudah dan menghemat biaya penduduk dari pada mereka harus kembali ke kabupaten asalnya mengurus, kasian mana biaya mereka cukup besar apalagi kondisi masih dalam suasana covid 19,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
penduduk baru yang belum terdaftar sama sekali di database. “Kalau belum terdaftar dalam database, berarti harus bermohon dan isi formulir dulu di kelurahan / desa sebagai persyaratan untuk dilakukan perekaman,” tuturnya.

Buhari menegaskan, kemudahan yang diberikan pihaknya, sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan sejak tahun 2018. “Hal ini sesuai peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang pindah dan pindah datang untuk tinggal menetap di satu kabupaten yang dia tuju,” tutupnya. (Rusmail)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d