Daerah

PT Wulandari Perkasa Salah Satu Kontraktor Pengaspalan di Kolut Masuk Daftar Hitam

×

PT Wulandari Perkasa Salah Satu Kontraktor Pengaspalan di Kolut Masuk Daftar Hitam

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Pemerintah Daerah Kolaka Utara melalui Dinas PU Mukramin,SE,M.M, menjelaskan tentang kegagalan dalam menyelesaikan pekerjaan
proyek pengaspalan jalan, di Kelurahan Olo-oloho Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, salah satu rekanan atau perusahaan kontraktor, PT. Wulandari Perkasa, dinyatakan tidak bisa lagi mengikuti lelang proyek tahun berikutnya atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kolut, Mukramin, menegaskan, tahun proyek 2020, PT Wulandari Perkasa memenangkan lelang pengaspalan jalan Olo-oloho Kecamatan Pakue dengan nilai anggaran Rp10,580 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut wanprestasi.

Click Here

Menurut Mukramin, sesuai mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa serta pengadaan pekerjaan barang dan jasa, semua sudah dilakukan sesuai tahapan – tahapannya. “Tapi kondisi kerja dilapangan tidak sesuai. Karena itu tim tekhnis dan realisasi tekhnis melakukan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan tersebut,” katanya kepada wartawan, Selasa,(18/5/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, sesuai mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa, rekanan yang wanprestasi diblacklist dan tidak bisa lagi ikut tender pada tahun berikut. Selain itu, proyek pengaspalan jalan di Pakue yang tidak rampung dikerjakan sudah diaudit oleh BPK dan BPKP. “Hasil temuan dikenakan denda keterlambatan kepada perusahaan kontraktor,” ujarnya.

Sebelumnya, auditor Pemda Kolut juga sudah memberikan sanksi denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan sesuai yang tertuang dalam kontrak dan masa amandemen. “Denda keterlambatan dihitung seperseribu dari sisa pekerjaan yang belum selesai sesuai apa yang ada dalam kontrak tersebut,” tuturnya.

Mukramin menegaskan, sesuai amandemen (perubahan) perpanjangan kontrak, pihaknya memberikan ruang kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Adapun, semua anggaran proyek termasuk uang jaminan sudah dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah. “Selama saya di Dinas Pekerjaan Umum,ini kasus pertama yang terjadi dan kami jadikan pengalaman,” tuturnya.

Ia berharap, semua pihak terkait, baik pengguna anggaran (PA), PPK, staf enginering dan pengawas lapangan dapat menjadikan ini sebagai pelajaran. “Kita semua sudah melakukan upaya terkait penyelesaian pekerjaan tersebut, teguran secara lisan dan tertulis sudah dilakukan, namun kondisinya tetap seperti. Dan itulah kinerja rekanan,” katanya.

Menurutnya, sisa anggaran yang ditinggalkan dalam kaitannya dengan pemutusan kontrak tersisas Rp1,6 miliar. Sementara, sisa pekerjaan yang belum selesai diaspal akan dilanjutkan dalam waktu dekat, setelah sebelumnya dilakukan lelang ulang. “Insyaallah dalam waktu dekat, saya sudah perintahkan PPK-nya untuk menjustifikasi tekhnis dilapangan dan sekaligus melihat kondisi jalan tersebut jangan sampai ada kerusakan tambahan akibat dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan,” katanya. (Rusmail)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d