DaerahHot News

Tahun ini Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS, Simak Syaratnya

×

Tahun ini Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia turut membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Sebanyak 4.148 formasi disediakan pada tahap perekrutan CPNS 2021.

“Ada 4.148 formasi Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu,” tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, dikutip Jumat (14/5/2021).

Click Here

Secara detil formasi, Kejaksaan RI sejauh ini belum memaparkan jabatan apa saja yang tersedia pada seleksi CPNS 2021.

Namun, mengacu pada perekrutan sebelumnya, beberapa formasi yang tersedia, antara lain: Jaksa Ahli Pertama, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengemudi Pengawal Tahanan, Pranata Komputer Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Arsiparis Pelaksana/Terampil, hingga sejumlah jabatan Dokter Spesialis.

Jabatan-jabatan tersebut disiapkan untuk unit kerja penempatan di Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.

Adapun kriteria pelamar yang dicari Kejaksaan RI pada seleksi CPNS meliputi formasi umum dan khusus, yang terdiri dari formasi cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Mengutip laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut persyaratan umum bagi calon pelamar CPNS di Kejaksaan RI:

– Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

– Tidak pernah dihukum penjara

– Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian maupun pegawai swasta

– Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik

– Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

(Rin/*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d