DaerahHot NewsHuKrimPolitik

Polres Tetapkan Ketua PDIP Takalar Sebagai Tersangka Penganiayaan

×

Polres Tetapkan Ketua PDIP Takalar Sebagai Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan Ketua DPC PDIP Takalar Inisial AE yang juga anggota DPRD Takalar dari fraksi PDI-P sebagai tersangka tindak penganiyaan berat.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

Click Here

“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Korbannya ada dua orang satu laporan polisi,” kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, Selasa (4/5/2021).

Beny menambahkan, bahwa tersangka AE saat ini telah diamankan di Polres Takalar dan segera dilakukan penahanan.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres, dan segera dilakukan penahanan. Soal kasus ini akan ditindak lanjuti sesuai prosedur sampai tuntas,” ujar Beny.

Diketahui, AE dilaporkan ke Polisi oleh dua rekannya sesama anggota DPRD ke Polres Takalar atas kasus dugaan penganiyaan yang dialami JN, BS, Senin 3 Mei 2021 kemarin.

J dan B diduga dianiaya oleh AE saat rapat LKPj berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).

Atas kejadian itu JN mengalami luka serius dibagian kepalanya, dan BS juga diduga mengalami luka pada bagian kepalanya akibat hantaman double stick dari AE.

(Suherman)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d