Daerah

Komisi III DPRD Babel Pertanyakan Pembatalan Proyek Pembangunan Jembatan Delas, Aksan: Ini Bermasalah

×

Komisi III DPRD Babel Pertanyakan Pembatalan Proyek Pembangunan Jembatan Delas, Aksan: Ini Bermasalah

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan mempertanyakan proyek pembangunan jembatan di Desa Delas, Kabupaten Bangka Selatan yang terancam batal dibangun. Pasalnya proyek jembatan tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang di ULP Babel.

“Tema besarnya, mengapa (proyek pembangunan jembatan di Desa Delas-red) itu dicoret?, yang lebih menarik perhatian lagi, mengapa sudah melalui proses lelang baru dicoret?, hal itu yang menjadi tanda tanya besar,” kata Aksan kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel, Senin (3/5/2021).

Click Here

Diutarakan dia, Komisi III akan mempertimbangkan rencana Dinas PUPR untuk mencoret proyek pembangunan jembatan tersebut dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Kalau masyarakat merasakan jembatan itu penting, kita harus mempertimbangkan, jangan sampai masyarakat dikorbankan. Tentu alasan klasik bahwa kita kekurangan duit, tetapi kita harus lebih hati-hati meletakan duit kita dimana, masih ada hal yang tidak penting dalam keadaan krisis seperti sekarang ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia memgungkapkan, Komisi III akan memanggil Dinas PUPR Babel untuk meminta penjelasan terkait pembatalan pembangunan jembatan tersebut.

“Kita akan menanyakan perihal tersebut, apa masalahnya, ini akan menjadi bekal saya nanti di Komisi untuk mengoreksi masalah ini, ini penting karena kalau sudah planning itu harus tanggung jawab,” ungkapnya.

“Jangan sampai yang dicoret itu sudah berjalan (proses lelang-red), artinya sudah ada menimbulkan cost (biaya-red), jadi kalau mau dicoret itu misalnya belum ada proses apapun, tapi kalau ini sudah berproses ditengah jalan, tiba-tiba dihentikan, ya ini bermasalah,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel bakal mengusut dugaan penyimpangan lelang proyek pembangunan di ULP Babel.

“Informasi itu akan kita kembangkan, seperti apa bentuk penyimpangannya, apakah berupa pemalsuan dokumen lelang atau memberikan keterangan tidak benar, maka itu pidana. Kita tindak,” tegas Haryo saat ditemui di kantornya, Selasa (27/4/2021).

Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan dalam proses lelang proyek pembangunan di ULP Babel.

“Tidak masalah, ada barang bukti yang ditemukan kita tindak tegas,” ucap
pria yang menyandang melati tiga dipundaknya ini. (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d