Kota Metro

Disdikbud Kota Metro Umumkan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri

×

Disdikbud Kota Metro Umumkan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro telah mengumumkan jadwal hari libur sekolah, selama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah bagi tingkat Tk, SD, SMP, Tahun 2021.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Puspita Dewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020 / 2021, untuk jadwal hari libur sekolah selama Idul Fitri 1Syawal 1442 Hijriah akan dimulai pada Tanggal 11 sampai Tanggal 18 Mei Tahun 2021.

Click Here

“Untuk jadwal libur sekolah ini akan berlaku di tingkat TK, SD, SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di kota Metro,” katanya. senin (3/5/2021).

Dirinya juga menyampaikan berdasarkan surat edaran dari pemerintah tentang larangan melakukan mudik, saya berharap agar semua siswa dari tingkat TK, SD, SMP, selama Idul Fitri ini untuk tetap di rumah saja.

“Saya berharap kepada para orang tua, agar tidak mengajak Putra – putrinya untuk melakukan mudik pada saat libur sekolah selama Idul Fitri ini, karena kita sedang dalam masa pandemi covid -19,” harapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar SE, menyampaikan hal senada tentang larangan mudik dalam libur sekolah selama Idul Fitri.

“Jika terjadi dimana orang tua mengajak anaknya untuk melakukan mudik, maka akan sangat beresiko akan terpapar Covid-19,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan agar Dinas Pendidikan segera mengambil langkah yang tepat, dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar tidak melakukan mudik pada saat libur sekolah selama Idul Fitri ini.

“Saya meminta kepada Dinas pendidikan untuk memerintahkan kepala sekolah agar melakukan sosialisasi di sekolahnya masing-masing, tentang larangan mudik kepada seluruh wali murid,” ucapnya.

Lanjut Politisi Partai Demokrat ini manambahkan, “Dengan melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada wali murid tentang larangan mudik, merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Bumi Sai Wawai,” pungkasnya. (Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d