Daerah

Terkait JPMI Laporkan Gubernur WH ke KPK, Ini Kata Kuasa Hukum FSPP Banten

×

Terkait JPMI Laporkan Gubernur WH ke KPK, Ini Kata Kuasa Hukum FSPP Banten

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – Terkait adanya tudingan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) terhadap Gubernur Banten yang diduga terlibat aktif dalam kasus hibah ponpes. Hingga Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten. Pada Rabu (28/04), lalu.

Menanggapi hal ini, H. Wahyudi, S.H., dari kantor hukum Wahyudi dan Partner sebagai kuasa hukum FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) terkait dengan kasus dana hibah pesantren, turut angkat bicara.

Click Here

Dikatakan H. Wahyudi, terkait pelaporan itu dari unsur manapun itu, silahkan jika untuk kebaikan, tapi jangan sekali-kali mendeskreditkan salah satu pihak yang belum kebenaranya, “Minimal dugaan-dugaan itu harus diperkuat oleh bukti yang cukup, sehingga tidak berujung fitnah atau menuduh salahsatu pihak tanpa alasan,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi, Sabtu, (01/05/2021).

Sebagai kuasa hukum para kiai yang tergabung dalam FSPP, lanjut Wahyudi, Saya tidak ingin ada yang mendeskreditkan satu pihak, lalu kemudian tidak mempunyai cukup bukti.

“Kalau saja saya berdiri di belakangnya pihak selain dari pada kiyai, mungkin saya bisa katakan bahwa siapa pun orangnya ketika menuduh salah satu pihak lalu kemudian tidak terbukti, saya akan laporkan balik. Tetapi, hari ini saya berdiri di belakang Kyai (FSPP Banten) maka saya semaksimal mungkin bersikap santun sesuai dengan arahan para kiyai, sehingga ayolah kita sama-sama kawal saja kasus ini agar menjadi terang benderang,” tambah Wahyudi.

Wahyudi pun mengimbau kepada para pihak baik itu teman-teman aktivis, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainya untuk sama-sama menebar satu statement yang membuat suasana adem dan kondusif.

“Jangan membuat gaduh, kita percayakan proses hukumnya dengan kejaksaan tinggi Banten, siapa pun orangnya yang dipanggil lalu kemudian ditetapkan tersangka ya berarti memang sudah terbukti”

Sebagai kuasa hukum FSPP Banten, pihaknya mendukung sekali kasus ini dibuka seluas-luasnya dan se transparan mungkin. Jangan hanya pada level-level tertentu saja tapi semua yang memang terlibat segera di lakukan pemeriksaan.

“Ayo kita sama-sama menjadi warga negara yang baik, penuhi panggilannya sampaikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membuka kebenaran materiil artinya agar proses ini cepat selesai agar citra pesantren, citra pak gubernur, citra biro kesra akan kembali baik,” jelasnya.

“Jadi jangan gegara ada salah satu oknum, lalu kemudian seluruh pondok pesantren di Banten tercoreng, ayo sama-sama kita kawal, semoga di bulan yang baik ini kita pun bisa menjaga lisan, tentunya menjaga lisan jadi baik,” tandas Wahyudi.

Terpisah, Eza Yayang Firdaus, selaku Ketua Kumala PW Rangkasbitung, mengatakan, terkait gubernur yang dilaporkan ke lembaga antirasuah dalam hal ini KPK itu adalah hak setiap warga untuk mendapatkan kepastian hukum. Asalkan tadi memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.

“Jika tidak memenuhi unsur laporan juga berhak untuk KPK tidak meneruskan pelaporan pelapor kepada terlapor,” jawab Eza Yayang, saat dikonfirmasi.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d