Daerah

Musa Weliansyah Minta RSUD Malingping Putuskan Kontrak dengan PT. AHM, Dodong : User Belum Bayar

×

Musa Weliansyah Minta RSUD Malingping Putuskan Kontrak dengan PT. AHM, Dodong : User Belum Bayar

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak, meminta agar pihak RSUD Malingping memutuskan kontrak secara sepihak kepada PT. Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing.

Diungkapkan Musa Weliansyah, yang juga merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD, perusahaan outsourcing tersebut tidak menunaikan kewajibannya membayar upah kepada para karyawan Cleaning Service (CS) di lingkungan RSUD Malingping.

Click Here

“Mayoritas karyawan CS di perusahaan outsourcing itu warga Lebak selatan, bedasarkan informasi yang saya terima bahwa upahnya selama 2 bulan belum dibayar kan oleh perusahaan. Maka, saya meminta agar pihak RSUD Malingping secara tegas mengambil langkah pemutusan kontrak secara sepihak,” tegas Musa Weliansyah, Kamis, (29/04/2021).

Lanjut Musa, seharusnya perusahaan outsourcing itu tidak ada alasan lain tidak membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan outsourcing itu sudah jelas harus mengcover selama-lamanya 3 bulan gaji karyawan Cleaning Service tersebut. Jangan beralasan bahwa pihak perusahaan belum dibayar oleh pihak RSUD dong. Perusahaan harus bermodal itu aturannya,” terangnya.

Bukannya memberikan kewajibannya membayar upah karyawan, kata Musa, ini malah merumahkan seluruh karyawan. Kan ini tidak jelas.

“Saya meminta agar putus sepihak kerjasama dengan perusahaan outsourcing itu. Karena diduga perusahaan tidak bermodal hanya mengandalkan pembayaran dari pihak RSUD Malingping, karyawan ini yang korban,” pintanya.

Musa berharap, agar Kadinkes Banten segera bertindak untuk melakukan putus sepihak kerjasama tersebut.

Tak hanya itu, Musa Weliansyah pun, mengirimkan surat yang ia terima terkait keputusan karyawan di istirahatkan dan yang ia anggap sepihak tersebut.

Dalam surat yang bernomor : 069/AZT/-SP/IV/2021 pemberitahuan PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan outsourching Cleaning Service di RSUD Malingping memberitahukan agar seluruh karyawan untuk sementara diistirahatkan pertanggal 23 April 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam isi surat itu, belum jelasnya pembayaran tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oleh pihak RSUD Malingping menjadi pemicu seluruh karyawan dirumahkan.

Terpisah, Dodong, S.IP., selaku Direktur PT. Azaretha Hana Megatrading, angkat bicara.

“Betul, karena pihak user (RSUD Malingping) keberatan melakukan pembayaran ke kami. Makanya kami istirahatkan sampe pihak user memberi kejelasan kapan pembayaran ke kami dilaksanakan,” jawabnya, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp.

Terkait keterlambatan gaji selama dua bulan, Dodong pun membantah, “Itu tidak benar, bulan pertama februari kami sudah cover pembayaran ke karyawan. Hanya bulan maret karena user belum melakukan kewajibannya ke kami, makanya kami belum berani mengcover pembayaran karyawan,” terangnya.

Ia pun menuturkan, sistem pembayaran dari user yakni per bulan, “Betul karena sistem pembayaran per bulan. Begitupun kewajiban user membayarkan ke perusahaan,” kata Dodong.

Tentu ada hak ada kewajiban, kata Dodong,
Hak kami menerima pembayaran dari user tiap bulan. Dan sebaliknya hak karyawan.

“Tentu kami upayakan pembayaran secepatnya kalau sudah ada kepastian kejelasan pembayaran dari pihak user atau BPKAD. Sementara penjelasannya seperti itu pak,” pungkas Dodong.

Hingga berita terbit, wartawan sekilasindonesia.id berupaya menghubungi H. Andi Suhardi selaku Sekertaris RSUD Malingping, melalui komunikasi WhatsApp, namun masih ceklis satu (belum bisa dikonfirmasi).

(Usep_Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d