DaerahHot NewsHuKrim

Setelah Tetapkan Tiga Tersangka, Kejari Sita Pabrik AMDK PDAM Takalar

×

Setelah Tetapkan Tiga Tersangka, Kejari Sita Pabrik AMDK PDAM Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan penyitaan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Takalar tahun anggaran 2018 yang terletak di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, kamis kemarin (15/04).

“Kami melakukan penyitaan mesin AMDK PDAM Takalar berdasarkan dengan surat perintah penyitaan Kejari Takalar nomor: print-05/P.4.32/Fd.1/03/2021 tanggal 29 maret 2021 dan penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor:78/Pen.Pid/2021/PN.Tka tanggal 9 april 2021,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Suwarni Wahab, SH.,MH, jum’at (16/04).

Click Here

Lebih lanjut dikatakan Suwarni Wahab, SH., MH, kasus ini masih tahap pendalaman penyidikan. Dan sebelumnya kami telah menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap inisial T yang berperan sebagai Kontraktor, inisial J direktur PDAM Takalar dan Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A.

“Saat ini kami terus melakukan pendalaman penyidikan dan telah memeriksa puluhan saksi. Dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru, siapapun yang terlibat pasti kami tahan, tanpa pandang bulu,” tegas Suwarni Wahab, SH., MH.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan /Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Takalar telah merugikan negara Rp.1,2 milyar, tutup Suwarni Wahab, SH., MH.

(Suherman/*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d