LEBAK-Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) bakal melaporkan ke Ombudsman bagi Sekolah yang tak memasang papan informasi publik penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dimana menurut Ketua DPD LSM AGP, Solihin Kayat, pihak sekolah seharusnya memasang papan informasi. Bagi yang tak pasang berarti dia melanggar Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008.
“Pastinya saya bakal melaporkan ke Ombusman bila masih ada sekolah yang belum memasang papan informasi penggunaan dana BOS, baik itu SD, SLTP , SMA/SMK ,” tegas Solihin, Rabu (7/4/2021).
Selain UU 14 tahun 2008 tentang KIP, pihak sekolah juga melanggar undang undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untuk itu masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya, baik yang sifatnya secara administratif ataupun kebutuhan lain, ucap Solihin.
(Dra)