DaerahPendidikan

Pandemi, Vaksin, dan Fatwa MA

×

Pandemi, Vaksin, dan Fatwa MA

Sebarkan artikel ini

Oleh: Destika Cahyana
Pengurus DPP GEMA MA

SEKILASINDONESIA.ID, OPINI – Hari ini (31/03), Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) berencana menggelar muktamar ke-20 di tengah pandemi. Tentu menjadi tantangan tersendiri karena baru kali ini muktamar diselenggarakan di tengah wabah sehingga format acara dibuat hibrid: luring dan daring.

Click Here

Di area luring protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat seperti peserta wajib dites swab antigen di lokasi yaitu di Jakarta. Peserta juga dibatasi. Demikian pula penggunaan masker dan penerapan jaga jarak fisik secara disiplin harus dipatuhi. Sementara secara daring dibutuhkan kesiapan infrastruktur Information Technology (IT) yang kuat agar muktamar berjalan lancar.

Era pandemi bukan saja membuat format acara muktamar menjadi baru, tetapi juga idealnya melahirkan pencerahan baru terhadap umat Islam terkait wabah Covid 19 yang telah melanda dunia setahun terakhir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat misalnya telah mengawali memberi pijakan dasar bahwa vaksin Covid 19 produksi Sinovac yang beredar di Indonesia adalah halal dan thoyib (baik).

Sementara ketetapan untuk vaksin Covid 19 produksi AstraZeneca sangat menarik. Hukum dasarnya adalah haram karena pada tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun demikian, MUI Pusat menetapkan penggunaannya di Indonesia mubah digunakan karena 1) saat ini Indonesia pada kondisi kebutuhan yang mendesak pada kedudukan darurat; 2) ada keterangan para ahli adanya bahaya jika tidak dilakukan vaksin dengan segera; 3) ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi; 4) adanya jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah; dan 5) pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin karena ketersediaan yang terbatas. Yang juga menarik MUI Jawa Timur menetapkan vaksin AstraZeneca halal.

Sementara itu KH. Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden dan ulama menyampaikan pandangannya yang lebih berani. Menurutnya vaksin Covid 19 adalah fardhu kifayah bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Kewajiban kifayah tersebut baru gugur ketika jumlah populasi yang divaksin telah melampaui 70% setara 182-juta penduduk. Pada angka tersebut tercapai herd immunity alias kekebalan kelompok masyarakat.

Tentu pandangan MUI sebagai institusi dan pandangan KH. Ma’ruf Amin sebagai seorang alim (orang berilmu) membutuhkan dukungan agar umat semakin yakin bahwa vaksin memang didukung jumhur ulama (mayoritas ulama) di Indonesia, bahkan dunia. Pada konteks inilah fatwa MA terhadap vaksin Covid 19 diperlukan umat Islam. Semua tentu mafhum, hampir setiap pendapat jumhur ulama di Indonesia akan diikuti oleh mayoritas umat Islam karena membebaskan dari keraguan.

Fatwa secara sederhana dapat dimaknai pendapat, pandangan, atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa dapat dikeluarkan oleh sebuah lembaga atau perorangan (mufti) yang diakui otoritasnya meskipun pendapat tersebut tidak memiliki daya ikat hukum. Fatwa memang berbeda dengan putusan pengadilan (hakim) yang memiliki daya ikat hukum.

Namun, demikian di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya cenderung berorientasi pada fiqh, maka kedudukan fatwa menjadi penting sebagai rujukan umat. Dukungan ulama dalam bentuk fatwa sangat menentukan berhasil tidaknya program-program pemerintah. Banyak kasus program yang sebetulnya baik, tetapi kurang berhasil di masyarakat karena dukungan ulama yang rendah. Sebut saja program pelestarian lingkungan yang semula kurang merangkul ulama sehingga dampaknya lambat terlihat, kini mulai diterima umat Islam setelah banyak ulama menyampaikan landasan teologis pelestarian lingkungan di berbagai mimbar. Demikian pula isu-isu yang lebih fundamental di masa lalu seperti ideologi negara dan modernisasi mulai dapat diterima umat Islam setelah para ulama mendukungnya.

PB Mathla’ul Anwar sejauh ini baru mengeluarkan himbauan terkait vaksin melalui surat nomor : A.370/PBMA/I/2021 yang ditandatangani pada 19 Januari 2021. Pada surat tersebut terdapat 9 sikap Mathla’ul Anwar terhadap wabah pandemi dan program vaksinasi ini. Poin penting yang umum adalah mengajak warga Mathla’ul Anwar khususnya dan kaum muslimin umumnya, untuk bersungguh-sungguh bersatu padu dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara tetap menjaga protokol Kesehatan Covid-19 dan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, beristighfar dan memohon pertolongan-Nya.

Berikutnya secara khusus PBMA meminta pemerintah dan lembaga terkait terutama Lembaga-lembaga sains di Mathla’ul Anwar agar melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif tentang vaksin dan kehalalannya. Mathla’ul Anwar juga mendukung keputusan lembaga yang memiliki otoritas dan terpercaya dalam penetapan status kehalalan vaksin seperti fatwa MUI. Kini di saat muktamar, himbauan tersebut sangat penting ditingkatkan menjadi fatwa MA agar sikap MA terhadap vaksin semakin tegas.

Sepanjang sejarah, MA telah beberapa kali melahirkan fatwa kontemporer yang progresif serta sesuai dengan semangat zaman yang berbasis ilmu pengetahuan. Pada 2002 misalnya, PBMA membuat keputusan melalui Majlis Fatwa Nomor: 008/A-1/MF-PBMA/III/2002 tentang transplantasi ginjal manusia dengan ginjal babi. Fatwa tersebut menyebutkan transplantasi ginjal manusia dengan ‘ginjal babi, hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter ahli’. Dengan kata lain, kondisi darurat, membuat sesuatu (organ yang sering dianggap sebagai bagian dari daging babi) yang tadinya tidak boleh menjadi boleh.

Catatan fatwa MA itu dapat dengan mudah ditemukan karena terdapat dalam materi Dirasah Islamiyah. Di MA, Dirasah Islamiyah adalah salah satu mata pelajaran yang diamanatkan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar yang wajib diikuti setiap peserta didik di seluruh jenjang pendidikan (TK, MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA, SMK dan Perguruan Tinggi) Mathla’ul Anwar.

Fatwa MA lain yang tergolong progresif misalnya tentang kesetaraan gender. Bagi MA kesetaraan gender dalam Islam adalah hak dan kewajiban kaum laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama, kecuali pada hal-hal yang telah ditetapkan seperti : pimpinan negara, qadhi, dan imam shalat. Di masa itu fatwa tersebut tergolong maju meskipun masih melarang perempuan menjadi kepala negara dan hakim. Musababnya di era tersebut istilah kesetaraan gender saja masih merupakan sesuatu yang tabu di kalangan sebagian besar umat Islam.

Tentu fatwa MA tentang vaksin akan banyak ditunggu warga MA pada khususnya dan umat Islam pada umumnya. Majlis Fatwa MA diharapkan telah bekerja sejak sebelum muktamar agar saat muktamar kelak fatwa yang juga berperan sebagai rekomendasi dapat dikeluarkan.

Di era pandemi ini isu selain vaksin yang berkaitan dengan umat adalah penggunaan masker ketika shalat, pemberangkatan jamaah haji di era pandemi, dan memandikan jenazah perempuan penderita Covid-19 oleh petugas pria yang bukan muhrim. Publik luas tengah menunggu jawaban para ulama MA terkait isu-isu tersebut. Sementara di luar isu pandemi maka tema SKB tiga Menteri untuk sekolah negeri, HAM, dan korupsi penting untuk dibahas.

Apapun fatwa-fatwa yang kelak akan dikeluarkan pada muktamar, kita berharap dapat membantu Bangsa Indonesia melewati pandemi ini dengan selamat. Selamat bermuktamar!

Reporter : Usep.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d