DaerahUncategorized

Dua Sisi Pelantikan Pejabat di Mubar – Dua Sekertaris Dilantik Jadi Kabid dan Kabag ULP Jadi Sekertaris, Kok Bisa?

×

Dua Sisi Pelantikan Pejabat di Mubar – Dua Sekertaris Dilantik Jadi Kabid dan Kabag ULP Jadi Sekertaris, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT- Bupati Kabupetan Muna Barat, Achmad Lamani melantik 73 Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Rotasi dan mutasi jabatan lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang diselenggarakan kemarin, Senin (30/03/2021) berjalan sukses.

Namun dari semua pejabat yang dilantik ada dua Sekertaris diganti dan menjabat sebagai Kepala Bidang serta ada pejabat yang diduga malas berkantor, justru menduduki jabatan strategis sebagai Sekertaris.

Click Here

Adapun dua nama sekertaris yang dirotasi menjadi Kabid yakni Sekertaris Kesbangpol Hakki, jabatan baru Kepala Bidang Pembangunan desa, kawasan pedesaan, SDA dan TTG, Dinas PMD Muna Barat dan Sekertaris BPBD, Gusti Ngurah Suhartan, jabatan baru Kepala bidang program dan evaluasi, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Muna Barat.

Dari pengamatan Wartawan Sekilasindonesia.id sejaka keduanya menjabat Sekertaris, mereka bekerja baik, disiplin dan selalu masuk kantor bahkan ikut apel pagi setiap hari senin. Timbul pertanyaan mengapa mereka diganti??

Kenapa timbul pertanyaan tersebut, karena ada pejabat yang diduga malas berkantor bahkan tidak pernah mengikuti apel pagi setiap hari senin. Pejabat itu adalah mantan Kabag ULP Muna Barat yakni Kadir yang kemarin dilantik sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Muna Barat.

Wartawan Sekilasindonesia.id sempat melakukan pemangatan di Kantor ULP Muna Barat selama dua minggu, namun kondisi kantor sepi alias tidak ada orang yang berkantor. Saat itu, Kadir menjabat sebagai Kabag ULP Muna Barat.

Selain itu, Mantan Kabag ULP Muna Barat, Kadir sempat diberitakan oleh salah satu media online Sultra yakni Sultranesia.id, dengan judul berita Kabag ULP Muna Barat Diduga Malas Berkantor. Berita tersebut terbit tanggal 18 Februari 2021 kemarin.

Timbul pertayaan, kok bisa pejabat yang malas berkantor dan tidak pernah mengikuti apel pagi setiap senin dipromosikan dan dilantik sebagai Sekertaris. Dan mengapa dua sekertaris yang rajin masuk kantor, bekerja baik, disiplin dan selalu mengikuti apel pagi setiap hari senin dilantik sebagai Kabid??

Untuk diketahui bersama, Bupati Muna Barat, Achmad Lamani pernah mengancam dan menghimbau kepada ASN malas berkantor akan diberikan sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang disiplin kerja ASN yakni berupa pemberhentian TPP, penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), penundaan kenaikan pangkat serta pemecatan.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d