Daerah

LKPD Bantaeng 2020 Diserahkan, BPK: Pemeriksaan Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat

×

LKPD Bantaeng 2020 Diserahkan, BPK: Pemeriksaan Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan itu dilakukan di ruang utama BPK RI di Makassar. Senin, (29/03/2021).

Penyerahan itu dilakukan bersama dengan sejumlah Kepala Daerah lainnya di Sulsel. Beberapa di antaranya adalah Bupati Gowa, Bupati Sinjai, Bupati Jeneponto dan Bupati Luwu Utara.

Click Here

Ketua Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono mengatakan, LKPD yang diserahkan para kepala daerah ini akan diperiksa dan diteliti oleh petugas BPK selama 30 sampai 35 hari kerja. Pemeriksaan akan dilaksanakan dengan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

“Dengan harapan semua sehat, baik dari Pemda dan dari BPK. Sehingga kita semua terhindar dari penyakit berbahaya termasuk corona,” terang Wahyu Priono.

Dia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan dengan suatu prosedur yang baku dengan menerapkan standar pemeriksaan negara. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat memberikan data dan informasi yang akurat mengenai pemeriksaan itu.

”Dengan mempermudah tim BPK, maka akan mempermudah dan mempercepat pemeriksaan ini,” imbuhnya.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin memberikan apresiasi terhadap seluruh pimpinan OPD dan semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan LKPD itu tepat waktu. Dia juga mengajak kepada semua pihak terkait untuk membantu BPK memberikan data dan informasi yang akurat untuk mempermudah pemeriksaan.

”Harapannya, semua proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” harap Bupati Bantaeng.

Reporter : Agus/Subaedah.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d