DaerahHuKrim

Tak Terima Dianiaya, Korban Polisikan Pelaku

×

Tak Terima Dianiaya, Korban Polisikan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SERANG-Salah satu korban penganiayaan berinisial N (21 tahun ) yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (40 tahun) berasal dari warga Kampung Cigobang Rt 018/004 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Kejadian tersebut pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB malam.

Click Here

Akibat dalam penganiayaan tersebut lantaran korban telah dituding mencuri dua aki mobil milik G. Hal ini dikatakan korban N saat dikonfirmasi oleh awak media ditempat kediamannya.

“Saya dijemput paksa oleh ketiga orang anak buahnya G mereka yang berinisial ( L alias Iking ) terus U, dan (T alias Togog), alasan mereka saya ditunggu oleh bapa saya disaung milik G dan ternyata itu bohong. Lalu saya langsung dihantam sama G.

Sehingga saya babak belur tanpa ada perlawanan, sampai dibagian wajah saya pada memar, dan dibagian dada, sambil G berkata aki saya mana pasti dijual oleh kamu”, kata N Rabu (24/03/21).

“Dalam kejadian ini saya sudah laporkan ke Polsek Petir Polres Serang atas dasar penganiayaan yang dilakukan oleh G dengan Nomor LP/07/1/2021, pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, ungkap korban.

O selaku ayah korban juga membenarkan dengan adanya kejadian dugaan penganiayaan tersebut kepada anak kandungnya sendiri.

“Ia bener anak saya pulang ke rumah pada malam jumat terlihat sudah memar bekas pukulan dan bersimbah darah di bagian mukanya, “pengakuan anak saya” dipukulin oleh G gara-gara dituduh mencuri aki mobil milik G”, jelas orang tua korban O kepada awak media online.

Sementara itu menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Petir saat dihubungi media online melalui sambungan telpon seluler Wassap mengatakan, “Mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara G kepada N untuk saat ini masih tahap satu dan berkasnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Serang Provinsi Banten”, katanya.

“Kalau soal pelaku ada satu pelaku yang dilaporkan oleh korban namun pelaku kami tidak tahan karena pelaku melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ke Polsek Petir. Dan untuk sejauh ini pelaku masih koperatif”, tegas Kanit Reskrim Polsek Petir.

(TIM)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d