Daerah

Pandangan Akhir dari Tujuh Fraksi DPRD Babel Menyetujui Peraturan Nomer 1 Tahun 2018

×

Pandangan Akhir dari Tujuh Fraksi DPRD Babel Menyetujui Peraturan Nomer 1 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyetujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Babel Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pandangan akhir dari tujuh fraksi DPRD Babel yang menyatakan telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan tersebut pada saat rapat paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (22/3/2021).

Click Here

Sebelumnya, juru bicara Fraksi PPP DPRD Babel, Hellyana menyampaikan beberapa pandangan mengenai Rancangan Peraturan DPRD Babel tentang Perubahan Ketiga yang mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

“Perubahan ini untuk memaksimalkan kinerja DPRD agar lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat serta mengevaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan,” kata Hellyana.

Dia menambahkan, Fraksi PPP mendukung penuh pelaksanaan terkait dengan pelaksanaan sosialisasi perda yang telah ditetapkan dalam rangka menyerap masukan dari masyarakat agar dapat menjadi evaluasi.

“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirohim, Fraksi PPP menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Babel tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Babel Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib,” ucapnya.

Setelah mendengarkan pandangan akhir dari seluruh fraksi, Maka Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi memberikan kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan DPRD tersebut telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan.

“Setelah mendengarkan seluruh pendapat seluruh fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa tujuh fraksi telah menyatakan pendapat menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan DPRD yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan,” ujar Herman.

Rapat paripurna penetapan Peraturan DPRD Babel atas Perubahan Ketiga tentang Tatib ini dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi dua wakilnya, Hendra Apollo dan M. Amin serta dihadiri para Anggota dewan lainnya. (Budi Marsudi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d