Daerah

Kepala Desa se Kecamatan Wanasalam Sampaikan dan Serahkan LPPD 2020

×

Kepala Desa se Kecamatan Wanasalam Sampaikan dan Serahkan LPPD 2020

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Pemerintah Kecamatan Wanasalam menggelar LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) tahun 2020, berlokasi di Gedung Serba Guna Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Senin, (22/03/2021).

Dengan mematuhi protokol kesehatan, pada kegiatan tersebut nampak hadir, Camat Kecamatan Wanasalam (H. Sukanta, S.Pd. M.MPd.) beserta jajarannya, para Kepala Desa beserta jajarannya, serta tamu undangan lainnya.

Click Here
Foto : Camat Kecamatan Wanasalam, H. Sukanta, S.Pd. M.MPd., saat dikonfirmasi disela kegiatannya.

Dikatakan H. Sukanta, Camat Wanasalam, LPPD ini merupakan kewajiban kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa untuk melaporkan satu tahun anggaran, tentu saja yang dilaporkan itu yang berkaitan sebagaimana pengelolaan organisasi pada umumnya, “Man (manusia), Money (Keuangan Desa) termasuk Materialnya salahsatunya adalah aset ini yang perlu disampaikan oleh kepala desa dalam LPPD ini,” ujar Sukanta, saat dikonfirmasi disela kegiatannya.

Lebih lanjut Camat Wanasalam mengatakan, kalau LPPD ini kan kewajiban kepala desa untuk melaporkan kepada bupati melalui camat, “Kalau di desa sifatnya hanya menyampaikan keterangan jadi yang berhak menerima atau tidak menerima LPPD ini adalah pemerintah dalam hal ini Bupati,” tandasnya.

Foto : Rohmat, Kepala Desa Bejod sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Wanasalam.

Ditempat yang sama, Rohmat, Kepala Desa Bejod sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Wanasalam, menuturkan, “Hari ini acara LPPD Laporan Pertanggungjawaban Desa dan SPJ 2020, kegiatan dijadwal menjadi dua hari hingga besok (22 s.d 23 Maret 2021),” terangnya.

Sementara, Adang Tohawi, Ketua Paguyuban Perangkat Desa Kecamatan Wanasalam, menuturkan, Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, kepala desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa,” jelasnya.

Pantauan, para kepala desa satu persatu memaparkan LPPD 2020 dengan disaksikan oleh semua yang hadir. Kegiatan berjalan lancar.

Diketahui, ada 13 Desa di Kecamatan Wanasalam, untuk jadwal hari ini (Senin, 22/03/2021) yakni Desa Cipedang, Muara, Wanasalam, Bejod, Cikeusik, Cipeucang, dan Cilangkap. Sedangkan untuk besok (Selasa, 23/03/2021) yakni Desa Cisarap, Sukatani, Parungsari, Karangpamidangan, Katapang, dan Parungpanjang.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d