Daerah

Tindak Lanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Pemkab Jeneponto Lakukan Ratas

×

Tindak Lanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Pemkab Jeneponto Lakukan Ratas

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menindak lanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tindak lanjuti surat dalam rangka implementasi pendidikan itu, pihak pemda Jeneponto melakukan rapat terbatas (Ratas), diruang kerja wakil bupati di kantor pemerintah, Rabu (17/03/2021).

Click Here

Dalam ratas tersebut dipimpin oleh, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bersama wakil bupati Paris Yasir dan Sekda Dr Syafruddin Nurdin.

Pemerintah kabupaten/kota agar segera menerbitkan perbub/perwali tentang pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Dalam pendataan KPK, kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi

“Hingga saat ini pemkab/pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi tersebut,” dikutip pada surat Edaran KPK.

Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar didampingi Wakil bupati dan Sekda memimpin rapat terbatas bersama beberapa OPD terkait merespon hal tersebut.

Diawal rapat, Iksan Iskandar menilai perbub tentang antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020,meskipun pada tahap implememtasi masih perlu dievalusi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.

“Pemda telah membuat perbub sejak tahun 2020 mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama,” katanya.

Bupati Jeneponto Juga, menekankan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan khususnya madrasah di bawah kendali Kementrian agama sehingga seluruh program berjalan secara terpadu secara vertikal dan horisontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi.

Sementara, sekda DR. Syafruddin Nurdin, menilai gerakan nasional revolusi mental yang dibreakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.

Menurutnya, kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain,” ujar Sekda.

Diakhir acara, Wakil Bupati H. Paris Yasir memberikan kesimpulan bahwa pemerintah jeneponto sebenarnya, telah memiliki perbup tentang upaya pemberantasan korupsi dan akan menjadi rujukan dalam implementasi pendidikan anti korupsi.

Hadir dalam ratas bersama, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat, Perwakilan Kemenag dan Kabag Hukum dan serta yang hadir.

Reporter : Firmansyah.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d