Daerah

LSM JANGKAR, Mengapresiasi Kejari Takalar Tuntaskan Pungutan Dana Umat 

×

LSM JANGKAR, Mengapresiasi Kejari Takalar Tuntaskan Pungutan Dana Umat 

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Kejaksaan Negeri Takalar melalui Unit Intelijen mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pengurus lembaga TPA/TPQ Takalar yang menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Kami masih melakukan pengumpulan bahan data dan bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pencairan BOP di masa pandemi Covid-19 tahun 2020,” kata Herdiawan Prayudi,Senin (15/3/2021).

Click Here

Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang di gelontorkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) untuk Kegiatan TPA/TPQ di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Pattalassang 44 Penerima, kecamatan Sanrobone 28 penerima dan Kecamatan Galesong 30 penerima yang masing-masing penerima mendapatkan bantuan BOP sebesar Rp 10.000.000 Per TPA/TPQ. BOP sendiri dikucurkan Kemenag RI pada tahun 2020. Bantuan itu diberikan untuk menunjang pendidikan keagamaan TPA/TPQ di masa pandemi Covid-19.

Namun pada pelaksanaannya terjadi pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus BKPRMI yang jumlahnya bervariasi antara Rp.1,5 juta sampai Rp.4 juta per TPA/TPQ. Senada hal tersebut ketua LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) Sahabuddin Alle memberikan apresiasi sekaligus mendesak kejaksaan Negeri Takalar untuk segera menuntaskan indikasi pemotongan bantuan dana BOP tersebut.

Dimana, kata dia, “Dana BOP memang sepenuhnya dikelola oleh TPA/TPQ, ada petunjuk teknis yang mengatur tentang penggunaanya dan jika terbukti terjadi pemotongan pada dana BOP tersebut itu sama saja mengkebiri hak ummat dan termasuk pelanggaran luar biasa, ini harus di usut hingga tuntas” ujar Sahabuddin Alle.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Intel, Herdiawan Prayudhi, SH di ruang kerjanya mengakui pihaknya tengah mengusut indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pencairan Dana BOP tersebut.
(Muh, Rizal ,SH)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d