Advertorial

Kepala BKKBN Bangka Belitung Menyambangi DPRD Provinsi, Ini Pembahasannya

×

Kepala BKKBN Bangka Belitung Menyambangi DPRD Provinsi, Ini Pembahasannya

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG,- Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fazar Supriadi Sentosa beserta para stafnya menyambangi DPRD Provinsi Babel dalam rangka menjalin silahturahmi sekaligus membahas Perda tentang Retribusi dalam Pelayanan KB.

Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Click Here

“Mereka itu pada intinya bersilahturahmi, kemudian ada beberapa hal juga yang beliau (Kepala Perwakilan BKKBN-red) sampaikan, salah satunya ada perda yang mengatur tentang retribusi dalam pelayanan KB,” kata Herman kepada sejumlah wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan dia, Kepala Perwakilan BKKBN menyarankan agar perda tersebut ditinjau kembali. “Karena di dalam pelayanan KB itu, menurut versi mereka, sebagian besar masyarakat berharap agar tidak ada regulasi atau perda yang mengatur tentang retribusi itu,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, diutarakan dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Babel. “Jadi nanti kita koordinasikan dengan kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung,” terangnya.

Selain BKKBN, Ketua DPRD Babel juga menerima kunjungan dari Komisi Informasi  (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Babel. Dalam kesempatan itu, kedua lembaga independen tersebut menyampaikan berbagai aspirasi kepada Ketua DPRD Babel.

“Komisi Informasi tadi meyampaikan perda tentang syarat untuk mendaftarkan diri atau ikut pemilihan Anggota Komisi Informasi, dalam Perda itu menjelaskan bahwa proses rekrutmen untuk lima komisioner itu harus ada pejabat ASN eselon II aktif, tidak boleh pensiunan,” bebernya.

Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menerima kunjungan KI dan KPID

“Oleh karena itu, tadi saya katakan, ketika perda itu merunut dari peraturan yang lebih tinggi, berarti ini mungkin PP nya atau apanya yang harus kita tinjau, tapi kalau perda itu merupakan muatan lokal atau khusus Babel, ya itu kita revisi perda nya, jadi kita pelajari dulu,” imbuhnya.

Diakuinya, memang sulit mencari ASN golongan eselon II yang mau bergabung menjadi Anggota KI, karena menurut dia, golongan eselon II itu setara dengan jabatan kepala dinas ataupun sekretaris daerah.

“Menurut sudut pandang saya pribadi, untuk mencari ASN eselon II yang mau bergabung untuk menjadi Anggota Komisi Informasi yang aktif itu agak sulit, karena dia harus kepala dinas atau sekda, nah apakah ada yang mau ikut sebagai anggota itu,” ujarnya.

Sementara itu, dia melanjutkan, KPID juga menyampaikan aspirasi tentang permasalahan tata cara pemilihan anggota KPID yang hingga saat ini belum diatur ke dalam peraturan gubernur (pergub).

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, diutarakan dia, pihaknya akan melayangkan surat ke eksekutif untuk meminta gubernur agar segera membuat pergub itu.

“Terus aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan KPID itu mengenai pergub tentang tata cara pemilihan anggota KPID itu sampai hari ini belum ada, Jadi melalui kesempatan ini, kami akan melayangkan surat ke Pemprov untuk membuat pergub itu,” pungkasnya.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d