Daerah

Normalisasi Menuju Indonesia Zero ODOL 2023

×

Normalisasi Menuju Indonesia Zero ODOL 2023

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap 2 (dua) unit kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Aula BPTD Pelabuhan Merak Kota Cilegon Banten (15/03/2021).

Dirjen Perhubungan kementerian perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan normalisasi kendaraan Pemerintah juga memberikan alternatif cara memberantas truk ODOL yaitu dengan cara transfer muatan biaya pemberantasan bisa dikurangi karena akan dibebankan kepada oprator, berbeda dengan normalisasi kendaraan.

Click Here

Selain itu PPNS BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Lina Darlina mengatakan tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

Masih Lina dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023.

Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan, pungkasnya.

Reporter Bagindo Yakub.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d