Daerah

Koramil 2307/Ciwandan Diwajibkan untuk Menggunakan Masker

×

Koramil 2307/Ciwandan Diwajibkan untuk Menggunakan Masker

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Koramil 2307/Ciwandan Kodim 0623/Cilegon melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) diwajibkan untuk menggunakan masker di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten, Selasa (16/03/2021).

Danramil 2307/Ciwandan memberi tugas Sertu Jandri dan Sertu Junaidi untuk melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) mengimbau wajib menggunakan masker di Kelurahan Citangkil dan Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, papar Mayor Inf Usman.

Click Here

Babinsa Sertu Jandri yang diberikan tugas Danramil Ciwandan mengatakan bahwa dalam melaksanakan giat komunikasi sosial (Komsos) dengan tokoh masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan agar wajib menggunakan masker di wilayah Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, imbuhnya.

Begitu juga Sertu Junaidi yang juga mendapatkan tugas yang sama dari Danramil Ciwandan untuk melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan agar wajib menggunakan masker di wilayah Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, tuturnya.

Reporter Bagindo Yakub.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d