Daerah

Ikuti Rangkaian Hingga Penutupan Rakernas PKK Pusat, Ini Langkah Wakil Ketua PKK Sulsel

×

Ikuti Rangkaian Hingga Penutupan Rakernas PKK Pusat, Ini Langkah Wakil Ketua PKK Sulsel

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tahun 2021 resmi ditutup, Selasa (16/03/2021).

Wakil ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina mengikuti susunan acara Rakernas PKK selama empat hari, mulai dari tanggal 8, 9, 10, dan 16 Maret 2021 secara virtual dari Rujab Wagub Sulsel, Makassar. Dengan tema “Sinergitas dan Kemitraan Menjadi Kunci Dalam Mewujudkan Keluarga Berdaya dan Sejahtera”.

Click Here

Ketua Bidang III TP PKK Pusat, Irma Zainal menyampaikan pandangan akhir dalam Rakernas ke IX PKK. “Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama dalam PKK. Dengan menekankan 4 agenda prioritas, beberapa diantaranya revolusi mental, memperkuat pelayananan dasar, dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Untuk instruksi utama PKK, kata dia, berfokus dalam hal penanganan pandemi Covid-19 dan penurunan angka stunting.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo menyampaikan, harapannya agar PKK untuk aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat. Sehingga warga bisa merasakan langsung keberadaan gerakan PKK. “Kami tentu apresiasi dan berharap PKK bida bekerja maksimal dan memperkuat sinergitas,” pintanya.

Ia pun berharap peran PKK dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Sementara itu, Wakil Ketua TP PKK Sulsel, Naoemi Octarina menuturkan, bahwa hasil dari Rakernas Tim Penggerak PKK Pusat ini akan diteruskan oleh PKK Provinsi untuk dilakukan bersama Kabupaten/Kota lainnya.

“Tim Penggerak PKK Provinsi akan melakukan rapat kordinasi ke TP PKK kabupaten/kota sehingga program kerja dapat diselaraskan dan diimplementasikan dengan segera. Tim Penggerak PKK Sulsel menjadi salah satu Provinsi yang masuk menjadi tim perumus aturan yang berlaku di PKK disesuaikan dengan Permendagri 36 tahun 2020,” jelasnya.

Reporter : Firmansyah_Red.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d