Advertorial

Dampak Covid-19 Pada Bidang Ekonomi Dan Sosial Di Pangkalpinang

×

Dampak Covid-19 Pada Bidang Ekonomi Dan Sosial Di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, – Munculnya wabah Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa pada seluruh sendi kehidupan terutama pada bidang ekonomi dan sosial. Demikian dikatakan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/3/2021).

“Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi kita semua, hal ini dikarenakan munculnya wabah Covid-19 yang melanda dunia, dampak dari pandemi ini sangat terasa pada seluruh sendi kehidupan, terutama pada bidang ekonomi dan sosial,” kata Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen.

Click Here

Dalam menghadapi pandemi ini, diutarakan Molen, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan strategis yang telah diungkapkan di tahun sebelumnya, untuk dijadikan kebijakan tanggap darurat dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini.

“Penurunan pendapatan dialami seluruh pemerintah daerah. Hal itu disebabkan adanya penurunan aktivitas ekonomi masyarakat, sementara terjadi peningkatan belanja pemerintah khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial,” terangnya.

Molen menuturkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menangani Covid-19 terfokus pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan sosial safety net, sehingga pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 tentunya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk penanganan Covid-19, Pemkot Pangkalpinang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43.725.589.207,- dengan realisasi Rp36.847.304.008,59,-,” sebutnya.

Namun, diutarakan Molen, pendapatan daerah secara keseluruhan sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 telah melampaui target yang cukup signifikan.

“Pendapatan daerah secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp838.009.024.009,18,- dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 telah melampaui target yaitu Rp843.377.896.867,92 atau sebesar 100,63 persen,” terangnya.

LKPJ tahun 2020 ini, diutarakan Molen, dimaksudkan sebagai salah satu bahan bagi DPRD Kota Pangkalpinang untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Pangkalpinang selama tahun 2020.

“Untuk selanjutnya, rekomendasi hasil evaluasi DPRD tersebut diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kota Pangkalpinang atau RKPD dan RPJMD,” tandasnya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d