Hot NewsHuKrim

Diduga Maldadministrasi Bantuan Hibah, LSM Abdi Gema Perak Somasi BPKAD Lebak

×

Diduga Maldadministrasi Bantuan Hibah, LSM Abdi Gema Perak Somasi BPKAD Lebak

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak( LSM AGP) melayangkan surat somasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak yang diduga melakukan Maldadministrasi bantuan hibah tahun 2020.

Ketua DPD LSM Abdi Gema Perak (AGP) Marpausi menyampaikan dia menduga BKAD Lebak telah melakukan Maldadministrasi Bantuan Hibah Tahun 2020. Dimana daftar penerima, alamat dan besaran alokasi anggaran pada lampiran III : Peraturan Bupati No 86 2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Click Here

Berdasarkan Hasil Cek Lacak LSM AGP mengirim surat ke salah satu penerima bantuan yakni Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri Lebak melalui POS Indonesia dan dengan kembalinya surat tersebut ke alamat Sekretariat DPD LSM AGP bahwa keterangan gagal antar alamat tidak lengkap penerima tidak dikenal, jelas Marpausi, Jumat (12/03/2020).

“Kami menduga telah terjadi kelalaian yang tidak profesional dan ketidakjelasan informasi dalam pengelolaan informasi pada Lampiran III : Peraturan Bupati Lebak Nomor 86 tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020, yang kami terima dokumentasi tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak,”

“Dengan kami melayangkan surat Somasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, agar bisa dipertangungjawabkan Dokumentasi/Data yang sudah tersebar kepada masyarakat dan pastinya dirugikan, karena alamat tersebut tidak lengkap dan penerima tidak dikenal.

Maka kami menduga Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan, tandas Marpausi.

Marpausi juga menegaskan apabila Somasi dari DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak tidak segera diselesaikan permasalahan ini dengan kami dalam waktu sampai dengan hari rabu tanggal 17 Maret 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya baik secara Perdata maupun Pidana, tegas Marpausi.

Hingga Berita ini ditayangkan BPKAD Kabupaten Lebak belum dapat di Konfirmasi.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d