Daerah

Perangkat Daerah Kompak, UMKM Babel Tancap Gas

×

Perangkat Daerah Kompak, UMKM Babel Tancap Gas

Sebarkan artikel ini

AIR ITAM- Bukan hanya Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel saja, tetapi seluruh Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharuskan mendukung Program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara terpadu.

Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Jumat (12/3/21).

Click Here

Dijelaskan Gubernur untuk mendukung UMKM dan produk-produk unggulan Bangka Belitung yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri, dirinya meminta seluruh PD berkolaborasi dari proses manajemen hingga pemasaran, sehingga program UMKM semakin kuat.

Dalam pengembangan UMKM secara terpadu ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng OKE OCE dalam menjalankannya. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara OKE OCE dengan masing-masing Perangkat Daerah.

Dinas Koperasi dan UMKM serta Disperindag Babel dalam hal ini akan menjadi leading sektornya.

“Seperti Produk Jahe Merah di Dinas Pertanian bisa dikolaborasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM atau Disperindag sehingga menjadi produk unggulan Bangka Belitung. Begitu juga produk unggulan dari dinas lainnya, ” jelas Gubernur.

Dengan demikian keberadaan produk tersebut akan menambah lebih banyak pilihan dan nantinya akan mengerucut menjadi produk unggulan yang lebih baik.

Dalam pengembangannya ini Gubernur juga berharap untuk diperkuat melalui aplikasi di smartphone yang akan mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Elfiyena dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh seluruh PD di Lingkup Pemprov Kep. Bangka Belitung ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya.

Penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini dilaksanakan untuk menjadi payung hukum pengembangan UMKM.

Perangkat Daerah yang selama ini telah memiliki program pembinaan kewirausahaan masing-masing secara terpadu dapat mendukung UMKM Bangka Belitung menjadi semakin kuat, bekerjasama dengan OKE OCE.

Peraturan Gubernur ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam mensinergikan kebijakan pengembangan UMKM secara terpadu guna mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Lulus

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d