DaerahHuKrim

Wartawan Dipolisikan, Ketua IKWAL Sesalkan Pelaporan Kasi Intel Kejari Lebak

×

Wartawan Dipolisikan, Ketua IKWAL Sesalkan Pelaporan Kasi Intel Kejari Lebak

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Pejabat Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Koharudin diduga tidak terima pemberitaan wartawan media online radar24news.com yang berjudul “Oknum Jaksa di Lebak Diduga Minta Uang Partisipasi Rp 15 Juta,” yang terbit pada hari Senin (08/03/21).

Tentunya bal ini menjadi sorotan bagi profesi wartawan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten sehingga ramai dibincangkan oleh kalangan awak media.

Click Here

Lantaran Koharudin melaporkan seorang wartawan diantaranya Aji Rosad dan Jumri ke Polres Lebak Polda Banten, dengan dalih Pencemaran Nama Baik (PNB).

Namun persoalan ini menjadi pusat perhatian bagi Organisasi Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) seperti dikatakan oleh Ketua Ikwal, Irfan Hilmi yang sering disapa, Adok didampingi bersama Wakil Ketua Ikwal, Aditya dan selaku Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lebak.

“Menurut UU Pers setidaknya ada dua tahap yang harus dilakukan oleh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan sebelum melaporkan ke polisi. Pertama dengan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan segera melaporkan ke polisi” katanya Rabu (10/03/21).

“Dan jika masih merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan, orang tersebut bisa menggunakan Hak Jawab dengan meminta media memuat fakta dan opini yang belum ditampilkan dalam berita yang dipermasalahkan” jelas Irfan Hilmi.

“Kedua jika Hak Jawab dianggap tidak cukup, maka ada mekanisme pelaporan ke Dewan Pers selaku yang bertugas menangani masalah-masalah terkait Pers. Kemudian Dewan Pers akan menilai dan menentukan apakah sebuah karya jurnalistik melanggar etika atau tidak” sambung Irfan Hilmi selaku Ketua Ikwal.

Sementara itu menurut keterangan Aditya menjelaskan, sebagai pengingat UU Pers bersifat asas penafsiran hukum yang  bersifat khusus (Lex Specialis).

Hal ini karena kekeliruan karya jurnalistik, maka jika telah terbukti salah, bisa dikoreksi melalui karya jurnalistik lainnya dan tidak dengan menjadikannya sebagai kejahatan atau tindak pidana, kesal Aditya selaku Wakil Ketua Ikwal.

“Namun jika sebuah pemberitaan oleh seorang wartawan yang kemudian sumber tidak terima sehingga dia melaporkan ke ranah kepolisian dengan dalih Pencemaran Nama Baik (PNB) dan wartawan ditangkap, itu artinya UU Pers nomor 40 tahun 1999 sama saja diabaikan” tegas Aditya.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d