Daerah

Terkait Tongkang Yonglat Membuang Pasir Lebih dari 1000 Kubik di Laut Bangka Barat Tanpa Miliki Izin KSOP Dinas Kelautan Angkat Bicara

×

Terkait Tongkang Yonglat Membuang Pasir Lebih dari 1000 Kubik di Laut Bangka Barat Tanpa Miliki Izin KSOP Dinas Kelautan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Terkait Tongkang Yonglat, tongkang bermuatan pasir yang kandas di wilayah laut Bangka Barat pada 24 Februari lalu, yang menurut pihak KSOP Mentok demi menyelamatkan Tongkang tersebut, Nahkoda TB SA3 yang menggandeng tongkang tersebut, telah membuang lebih dari 1000 kubik muatannya tanpa izin pihak KSOP, terkait hal ini, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung angkat bicara.

Menurut pihak DKP melalui Sandi, Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dengan di dampingi dua orang rekannya mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi tersebut, dan akan segera turun ke lokasi untuk selanjutnya melakukan kordinasi dengan pihak terkait lainya.

Click Here

“Kami pernah menangani kasus terkait tabrakan karang, di dekat wilayah Karang Pesawat, jadi kami bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup menghitung kerusakan karang tersebut. Dan ada ahlinya untuk itu, nanti dihitung berapa kerugian negara nantinya,” ujar Sandi. (08/03/2021)

Namun jika terkait dengan pasir, menurut Sandi pihaknya harus melakukan kordinasi lebih lanjut lagi, baik itu dengan KLHK atau pun KKP melalui Dirjen PSDKP, karena pihaknya juga mempunyai bidang pengawasan pasir laut, akan tetapi menurutnya, pihanya tetap akan meninjau apakah lokasi pembuangan pasir tersebut masuk alur pelayaran atau tidak.

“Kita akan berkordinasi dengan piha lain, seperti KLHK dan KKP melalui Dirjen PSDKP. Dan selain itu kita juga harus memastikan apakah itu masuk alur pelayaran atau tidak, jika masuk alur pelayaran, maka itu kewenangan pihak KSOP. Namun biasanya mereka (KSOP) juga akan berkordinasi dengan kita dan pihak Dirjen PSDKP,” tutur Sandi.

Untuk itu pihaknya akan turun langsung kelokasi, untuk mencari tahu titik kordinat kejadian tersebut agar pihaknya bisa mengkonversi ke Peta untuk mengetahui kewenangannya masuk ke siapa.

“Untuk itu kita perlu mengetahui titik kordinatnya, karena kalau diatas 12 mil, itu kewenangan KKP. tapi tetap akan kita kordinasikan bersama-sama nantinya,” tandasnya.(Budi Marsudi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d