Daerah

Bahas Surat Edaran Kementerian Keuangan RI, Sekda Jeneponto : Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah

×

Bahas Surat Edaran Kementerian Keuangan RI, Sekda Jeneponto : Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Surat edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021. Tentang penyesuaian penggunaan Anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun 2021.

Hal ini dibahas dalam Coffe Morning oleh Sekda Dr Syafruddin Nurdin didampingi Asisten II dan III, di ruang pola Panrannnuangta, Kantor Bupati, Senin (08/03/2021).

Click Here

“Surat edaran tersebut juga tindak lanjut Implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan Pembentukan posko penanganan Covid 19 tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Maka dari itu, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocussing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk TA 2021, refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk belanja kesehatan penanganan covid-19 yang menjadi skala prioritas pasca vaksinasi, distribusi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemic covid-19.

“Ditetapkan oleh kementerian keuangan melalui Direktur perimbangan keuangan, paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB,” jelasnya.

Lanjut dikatakanya, disamping dari Dana DAU, ketentuan untuk pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunannya (earmarked) pada : Bantuan Langsung Tunai Desa Paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa berupa Aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

“Untuk Dana DAK Fisik TA 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan Penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal,” harap Sekda.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto akan melakukan Rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar 20 Milyar, ditambah dengan realokasi/refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih 48 Milyar.

“Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanaan rapat pendahuluan untuk pembicaraan awal terkait rencana Rasionalisasi anggaran DAU dan refocussiing/realokasi anggaran tersebut, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian kembali pada APBD yang tentunya akan dilakukan kajian dan pembahasan terkait kegiatan-kegiatan yang menjadi target dari Rasionalisasi dan Realokasi/refocusing tersebut,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kabid Anggaran Syamsulriady Yakub, Menyampaikan Bahwa , selain tindak lanjut dari Surat Edaran Kemneterian Keuangan tersebut, Pemerintah Daerah kembali diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan dana transfer ke daerah TA 2021.

Dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, dimana seluruh Pemerintah Daerah mengalami pemangkasan dana transfer yaitu pengurangan dana alokasi umum (DAU), termasuk juga Kabupaten Jeneponto, dari penetapan DAU TA 2021 pada APBD Pokok sebesar Rp. 624.726.479.000 dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar Rp 20.008.335.000,- atau 3,2 %, sehingga DAU Kabupaten Jeneponto TA 2021 sisa menjadi Rp. 604.718.144.000, yang tentunya secara otomatis juga akan berdampak pada rasionalisasi/pengurangan anggaran pagu belanja seluruh OPD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Hadir dalam acara tersebut Kepala OPD, Kabag, Camat se kabupaten Jeneponto dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Reporter : Firmansyah.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d