Daerah

Ombudsman Sulsel Monitoring Bahas LAHP ke 9 Kades di Kabupaten Jeneponto

×

Ombudsman Sulsel Monitoring Bahas LAHP ke 9 Kades di Kabupaten Jeneponto

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto Dr. dr Syafruddin Nurdin menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan.

Rombongan Ombudsman RI perwakilan Sulsel, diterima di kantor pemerintah daerah kabupaten Jeneponto tepatnya, diruang kerja sekda, Rabu (3/3/2021).

Click Here

Sekda Jeneponto Dr Syafruddin Nurdin menyampaikan dalam sambutanya kepada para kepala desa dan camat untuk menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman.

Iapun menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman terhadap kebijakan waktu yang diberikan ke kepala desa yang mengalami persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Dari 9 desa yang tersebar di 3 Kecamatan, sudah ada beberapa desa yang telah menunjukkan upaya dan keseriusannya menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa masing masing,” ungkap Sekda, melalui kabid humas kominfo Mansyur dalam keterangan tertulisnya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Tim Ombudsman DR. Aswiwin menyampaikan, bahwa monitoring yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan upaya dari masing-masing kepala desa menyelesaikan permasalahannya sesuai LHAP Ombudsman. Apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang undangan Ombudsman perwakilan sulawesi selatan akan mengirim rekomendasi kepada ombudsman RI di jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut.

Pada kesempatan itu, seluruh kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan LAHP, tentang sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian aparat desa di masing-masing desanya.

Adapun, disepakati batas waktu penyelesaian sampai 7 hari ke depan.

Hadir dalam pertemuan, Kadis PMD Makmur Sijaya, Kabag Hukum, Sekretaris Inspektorat, Camat Bangkala, Camat Turatea, Sekcam Bontoramba dan Kabid Humas Kominfo Mansyur.

(Firmansyah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d