Daerah

Tak Memiliki Izin, Pesta Perkawinan di Bambalamotu Dibubarkan

×

Tak Memiliki Izin, Pesta Perkawinan di Bambalamotu Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Acara pesta perkawinan dibubarkan, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang upaya memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona-19 (Covid-19), khususnya diwilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Danramil 1427-02/Randomayang bersama Kapolsek Bambalamotu AKP Muh Nur membubarkan pesta perkawinan diwilayah Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, acara (perwakinan-red) tersebut menggunakan musik (Organ Tunggal) yang mengundang banyak orang, sehingga melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), senin 1 Maret 2021.

Click Here

Danramil 1427-02/Randomayang, Kapten Inf Ismail mengatakan, kami melakukan pembubaran pesta perkawinan tersebut, dikarenakan tidak memiliki izin keramaian dari pihak aparat kepolisian dalam hal ini wilayah Kapolsek Bambalamotu, jadi malam ini sekitar pukul 21.30 wita (pesta perkawinan) dihentikan.

“Kita ketahui, bahwa pesta tersebut telah melanggar karena tidak mematuhi aturan atau intruksi Bupati Pasangkayu yang tertuang di dalam Perbub,”singkatnya.

Salah satu pihak pesta mengatakan, kami mengambil musik demi menghibur para tamu undangan yang hadir di acara yang telah berlangsung.

“Disisi lain, pesta kami dibubarkan karena tidak memiliki izin keramaian,”tuturnya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d