Daerah

Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Penyebaran Covid-19 di Banten Terkendali

×

Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Penyebaran Covid-19 di Banten Terkendali

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten, penyelenggaraan Covid-19 terbukti dapat terkendali. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi akan terus memberlakukan aturan tersebut agar Banten terbebas dari Covid-19.

Hal ini diungkapkan orang nomor satu di Provinsi Banten dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Selasa (23/02/2021).

Click Here

Dikatakan WH, untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19, saat ini Pemerintah Provinsi Banten, telah kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. PPKM Berbasis Mikro ini melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah, yakni RT/RW di bawah Desa/Kelurahan.

“PPKM berbasis mikro akan diperluas agar daerah yang zona oranye menjadi kuning dan tidak kembali ke zona merah. Sedangkan yang zona kuning menjadi zona hijau dan tidak kembali ke zona oranye,” katanya.

Dikatakan WH, wilayah Tangerang keluar dari zona resiko tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona resiko tinggi.

“Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona resiko sedang atau zona kuning,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan juru bicara tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bahwa berdasarkan data kasus konfirmasi Covid-19 di Banten per tanggal 22 Februari 2021 ini, ada sebanyak 34.341 kasus. Dimana, lanjut Ati Pramudji Hastuti, positif rate atau kasus aktif mencapai 9,4 persen, tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,8 persen.

“Kontak erat ada sebanyak 90.272 orang terdiri dari yang dikarantina 7.840 orang dan discarded 82.405 orang. Sedangkan kasus suspek ada sebanyak 42.325 orang diantaranya masih dirawat 2.651 orang dan discarded 39.674 orang,” paparnya.

Untuk Tangerang Raya sendiri, kata Ati Pramudji Hastuti, data kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 22 Februari 2021, totalnya ada sebanyak 21.895 orang yang masih dirawat sebanyak 1.310 orang, sembuh sebanyak 19.958 orang, dan meninggal dunia sebanyak 627 orang.

(Usep).

BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten, penyelenggaraan Covid-19 terbukti dapat terkendali. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi akan terus memberlakukan aturan tersebut agar Banten terbebas dari Covid-19.

Hal ini diungkapkan orang nomor satu di Provinsi Banten dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Selasa (23/02/2021).

Dikatakan WH, untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19, saat ini Pemerintah Provinsi Banten, telah kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. PPKM Berbasis Mikro ini melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah, yakni RT/RW di bawah Desa/Kelurahan.

“PPKM berbasis mikro akan diperluas agar daerah yang zona oranye menjadi kuning dan tidak kembali ke zona merah. Sedangkan yang zona kuning menjadi zona hijau dan tidak kembali ke zona oranye,” katanya.

Dikatakan WH, wilayah Tangerang keluar dari zona resiko tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona resiko tinggi.

“Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona resiko sedang atau zona kuning,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan juru bicara tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bahwa berdasarkan data kasus konfirmasi Covid-19 di Banten per tanggal 22 Februari 2021 ini, ada sebanyak 34.341 kasus. Dimana, lanjut Ati Pramudji Hastuti, positif rate atau kasus aktif mencapai 9,4 persen, tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,8 persen.

“Kontak erat ada sebanyak 90.272 orang terdiri dari yang dikarantina 7.840 orang dan discarded 82.405 orang. Sedangkan kasus suspek ada sebanyak 42.325 orang diantaranya masih dirawat 2.651 orang dan discarded 39.674 orang,” paparnya.

Untuk Tangerang Raya sendiri, kata Ati Pramudji Hastuti, data kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 22 Februari 2021, totalnya ada sebanyak 21.895 orang yang masih dirawat sebanyak 1.310 orang, sembuh sebanyak 19.958 orang, dan meninggal dunia sebanyak 627 orang.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d