Hot NewsNasionalPolitik

Ditanya Saat Sidang MK RI, Ketua KPUD Muna Tak Tahu dan Lupa Jadwal Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara, Kok Bisa?

×

Ditanya Saat Sidang MK RI, Ketua KPUD Muna Tak Tahu dan Lupa Jadwal Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

NASIONAL-Ada yang menarik pada sidang perkara nomor 53/PHP.BUP- XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konsitusi (MK) RI, Rabu 3 Februari 2021.

Kubais selaku Ketua KPUD Muna yang juga adalah pihak terkait atas permohonan pemohon calon bupati dan wakil bupati Muna LM Rajiun Tumada-La Pili dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Bumi Sowite tidak dapat menjawab pertanyaan hakim MK RI Enny Urbaningsih.

Click Here

Enny Urbaningsih pada sidang bertanya kapan penetapan rekapitulasi penghitungan suara di KPUD Muna digelar.

Kubais dengan percaya diri menjawab tanggal 5 September 2020. Tentu jawaban Kubais ini lantas membuat Enny kaget, pasalnya pemungutan suara di TPS dilakukan pada 9 Desember 2020.

Lantas Enny kembali mengulang pertanyaannya tersebut. Namun lagi-lagi Kubais menjawab penetapan rekapitulasi penghitungan suara di KPU dilaksanakan pada 23 Sepetember 2020. Sementara itu adalah jadwal penetapan Paslon Rusman Emba-Bachrun Labuta sebagai calon bupati dan wakil bupati Muna.

Seharusnya Kubais, lebih tahu pasti kapan jadwal penetepan rekapitulasi dan penghitungan suara digelar, sebab sebagai Ketua KPU Muna dialah yang membuka dan menutup rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut.

Beruntung La Ode Muhamad Askar Adi Jaya yang juga salah satu komisioner KPUD Muna yang mengikuti sidang tersebut melalui daring dapat meluruskan dan menjawab pertanyaan Enny tersebut.

“Terkait penetapan rekapitulasi itu tanggal 16 Desember 2020 yang mulia,” jawab Askar.

Mendengar jawaban rekannya itu, Kubais berdalih, jika ia lupa karena terbayang akan tahapan penetapan calon.

“Tadi masih terbayang saat penetapan calon yang mulia, jadi sekarang sudah ingat,” dalih Kubais.

Sumber: Youtube Mahkamah Konsitusi RI

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d