DaerahHot NewsHuKrim

JNI Banten Geram, Ulah Oknum Kades Idaman Tendang Kursi Saat Wartawan Konfirmasi

×

JNI Banten Geram, Ulah Oknum Kades Idaman Tendang Kursi Saat Wartawan Konfirmasi

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG- Wakil Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten geram dan angkat bicara terkait ulah oknum Kepala Desa Idaman, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Sebab, perilaku oknum Kepala Desa Idaman, diduga menyalahi norma, dan aturan. Pasalnya, insiden penendangan kursi terjadi pada saat wartawan melakukan konfirmasi terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021, Minggu (17/01/2021).

Click Here

“Jika memang terjadi insiden tendang kursi yang dilakukan oleh oknum Kades, pada saat wartawan menjalankan tugasnya, seperti yang diberitakan salah satu media online, maka kami dari Wakil Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut, dan sikap yang ditunjukkan oknum Kepala Desa itu kurang terpuji bahkan tidak menunjukkan seorang pemimpin yang seharusnya, dapat mengatasi emosi, nilai, etika dalam mengatasi situasi apalagi disaat wartawan melakukan konfirmasi terkait program bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah,” terang Kasman, Wakil ketua JNI Banten.

Kasman menjelaskan, demi terciptanya pengelolaan bantuan yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) setiap desa khususnya di desa Idaman diharuskan memampang daftar Keluarga Penerima Manfaat bantuan tersebut.

“Agar mempermudah kontrol sosial dalam melaksanakan tugasnya maka pengelolaan Bantuan BLT-DD harus dibuatkan baliho yang berisikan daftar penerima bantuan, dan jumlah besaran yang diterima,” tutur Kasman.

Ia juga mengungkapkan dana bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah untuk dikelola secara transparansi dan akuntabilitas, hal ini dibuktikan dengan pembuatan laporan yang selanjutnya dipampang di papan pengumuman desa agar masyarakat mengetahui berapa jumlah nominal dana bantuan dan dari mana sumber bantuan tersebut.

“Penerapan prinsip transparansi wajib dilakukan oleh pemerintah desa, demi terwujudnya kepercayaan publik terutama masyarakat Desa, sehingga dengan transparansi baik kontrol sosial (publik) maupun masyarakat Desa mengetahui secara mudah tanpa mencari kepada siapa harus meminta data dan informasi,” ucap Wakil Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten.

Wakil Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten juga berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang agar segera memanggil oknum Kepala Desa Idaman untuk dilakukan pembinaan sehingga tidak menjadi polemik berkelanjutan.

“Saya berharap dinas DPMPD segera mengambil sikap untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan memberikan teguran serta arahan agar oknum Kepala Desa tersebut tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari,” pungkas Kasman.

Terpisah Aktivis Muda Pandeglang dari Organisasi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Entis Sumantri akan melaporkan insiden itu ke DPMPD dan Kejaksaan Negeri Pandeglang serta akan mendorong dugaan oknum Aparat Desa beserta Kepala Desa yang diduga keras mengalihkan hak bantuan BLT-DD masyarakat didesa Idaman Kecacatan Patia.

“Selain adanya sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum Kepala Desa juga kami akan melaporkan adanya pengalihan hak KPM sehingga oknum Kepala Desa bersama Aparat Desa segara dilakukan pemanggilan dan diberikan sangsi tegas oleh DPMPD dan APH,” kata Entis Sumantri.

Entis juga menduga adanya Abiuse of power (penyalahgunaan jabatan) dan melanggar UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU 31/1999Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan jika itu terbukti maka ada sanksi pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” tutup Entis

Andi (tim)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d