DaerahHot News

Polemik Program BPNT di Pandeglang, Diduga ada Intervensi Oknum Dinsos

×

Polemik Program BPNT di Pandeglang, Diduga ada Intervensi Oknum Dinsos

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Polemik suplier hingga carut marutnya sistem diluar aturan mewarnai Program Bantuan Pangan di Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten.

Dari pantauan awak media persiapan program sembako Tahun 2021, terlihat kacau. Selain adanya penundaan penyaluran berdalih persiapan, namun diduga adanya intervensi oknum Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dalam pengkondisian perusahaan-perusahaan yang akan menjadi suplier ke setiap agen di setiap wilayah kecamatan.

Click Here

Dillansir dari media online indonesiasatu. co. id Kasman Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten melalui telphon selularnya, sabtu (16/01/2021) menuding, bahwa pengkondisian perusahaan secara verifikasi oleh pihak Dinas Sosial tersebut belum tentu qualified, baik secara kapasitas, kapabilitas maupun secara administrasi perizinan usaha nya.

“Disayangkan momen persiapan ini, dimanfaatkan oknum Dinsos yang juga sebagai Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, dengan melakukan ploting perusahaan dan membagi wilayah penyaluran sembako,” tukas Kasman

Padahal secara kedudukan sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Tahun 2020 halaman 129 kata Kasman disebutkan, bahwa mereka adalah pelaksana Program Bansos Pangan di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota, dengan tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan distribusi KKS bersama Bank Penyalur, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.

Hal ini juga tertuang dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 49 – Pasal 51. Dalam Permensos tersebut tidak ada satupun menyebutkan bahwa Tim Koordinasi Kab/Kota bertugas mempersiapkan pemasok bagi e-warong.

“Dengan begitu artinya oknum dinas diduga telah menyalahgunakan wewenang baik sebagai Tim Koordinasi maupun sebagai pegawai Dinas Sosial, karena sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 8 ayat (2) dan (3) dan di pertegas pasal 9, disebutkan bahwa penggunaan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB serta larangan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya

Sedangkan untuk sanksi terhadap pelanggaran itu dituangkan dalam pasal 8 dan pasal 9 ini berupa sanksi administatif ringan sesuai pasal 80 ayat (1).

“Kiita tinggal tunggu apakah akan terjadi kerugian Negara dari pelanggaran itu ? Jika terjadi maka dapat dikenakan sanksi administratif berat sesuai Pasal 80 ayat (4),” imbuhnya

Menyoroti proses penetapan supplier itu sendiri, tambah Kasman, pihaknya menduga adanya indikasi tindakan diskriminatif dan hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana dalam proses nya kental dengan persekongkolan, hal ini dapat dibuktikan dengan upaya verifikasi baik kemampuan teknis maupun administratif oleh pihak eksternal yang independen.

“Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi proses pengaduan kepada pihak terkait atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut,” ungkapnya

Sementara informasi yang diperoleh awak media dari pihak perusahaan yang ditolak oknum dinas sosial sebagai suplier BPNT Tahun 2021, menyebut tidak ada alasan yang jelas.

Hal senada diungkapkan pihak perusahaan lain yang juga ditolak namun dirinya enggan menyebut namanya, mengaku memiliki bukti-bukti kuat yang dapat digunakan untuk memberikan efek jera kepada oknum dinas tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya Direktur Utama PT Kenzione, Anton, salah satu perusahaan suplier BPNT di Kabupaten Pandeglang kepada awak media berharap semua proses dilakukan berdasarkan aturan berlaku sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang baik dan taat hukum.

“Kami tidak ingin terlibat dalam penyimpangan yang mungkin akan terjadinya peperangan di samudera merah yang terjadi saat ini. Kami lebih memilih melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut aturan berlaku,” ujar Anton seraya mengatakan, kerjasama itu harus di mulai dengan kepercayaan dan kenyamanan bukan dengan cara-cara lain.

Reporter : Andi / Tim

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d