Advertorial

Menyikapi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Gelar RDP

×

Menyikapi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian, distributor pupuk dan perwakilan pupuk Kaltim.

Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan diruang rapat komisi II DPRD Jeneponto, jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Rabu, (13/1/2021).

Click Here

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, H M Iman Taufik, dan sejumlah anggota DPRD yakni Hafid, Hartono, Zainuddin Bata, Muhammad, Mega Yanu Arimbi, Amin Tantu, dan Abd Rasyid Bella serta pihak terkait yang diundang.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang menyampaikan hasil rapat dalam rangka menyikapi kelangkaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto.

“Dalam RDP tadi kita sampaikan dan menjadi kesempatan yakni, kelangkaan pupuk di tengah kebutuhan masyarakat petani tidak bisa lagi terjadi karena stok pupuk masih banyak yang belum di tebus, dan harga tidak boleh melampaui harga HET yang di tetapkan oleh Pemerintah,” kata Hanafi Sewang.

Terkait dengan petani yang tidak terdapat dalam RDKK, Hanafi Sewang mengatakan, harus di layani,” yang menjadi kesepakatan kita, masyarakat yag tidak terdapat di RDDK kebutuhan pupuk, maka harus tetap di layani kebutuhan dengan membawa data identitas,” jelas Hanafi Sewang.

Selain itu, kata Legislator PAN, Hanafi Sewang, juga disepakati, pihak Dinas pertanian harus memperbaiki data RDKK kebutuhan pupuk.

“Selain yang saya sebutkan itu, kita juga meminta Dinas Pertanian melakukan sosialisasi tentang sistem perolehan pupuk bersubsidi agar di lapangan tidak kacau dan pendistribusian pupuk harus sesuai wilayah masing-masing,” ungkap Hanafi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Jeneponto itu menyampaikan apa yang ditegaskan Komisi II dalam RDP tersebut.

“Teman anggota Komisi II, menegaskan, jika ada pengecer yang nakal harus diberhentikan dan tanggung jawab Distributor dan bagi pengecer yang menangani lebih dari 1 desa/lurah harus membuka kios Desa bersangkutan dengan memasang nama panpel kios,” tutup Hanafi Sewang.

(Firmansyah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d