DaerahHuKrim

Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Pembobol Toko Emas dan Sembako 

×

Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Pembobol Toko Emas dan Sembako 

Sebarkan artikel ini

LEBAK– Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten melaksanakan Press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan toko emas dan Sembako bertempat di Mapolres Lebak. Senin (11/1/2021)

Kapolres Lebak,  AKBP Ade Mulyana, SIK mengatakan  hari ini kami Polres Lebak Polda Banten melakukan release pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan pembobolan toko emas dan sembako Sri Maju” Jl. Raya Maja-Kopo Kp. Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang  terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 dan dilaporkan ke Polsek Maja”

Click Here

Adanya Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, Alhamdulillah pada  tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku Sdr. AM di Pandeglang, dari tersangka AM diamankan barang bukti berupa berupa 8 ( delapan) potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 % seberat 17,74, 35 (tiga puluh lima) potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 Gram, dan 6 (enam) potong perhiasan gelang emas dengan kadar 30 % seberat 2,58 Gram.
dan Barang-bukti tersebut merupakan barang hasil curian”Jelas Ade

“Dari pengakuan Pelaku Sdr. AM, Pelaku melakukan Pencurian tersebut bersama dua orang temannya yaitu Sdr. AP  yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan Satu Pelaku lagi An. F saat ini masih buron. Dari keterangan Pelaku Sdr. AP, barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa bening Jakarta Timur,” kata Ade.

Diketahui Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mengembangkan dan telah diamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian yaitu Sdr SU dan Sdr.  KA. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 (Empat) Lempeng Emas Leburan seberat 394,05 Gram” Terang Ade

Kasat Reskrim Polres Lebak  AKP David Adhi Kusuma,SH.,SIK menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 ( tujuh) tahun penjara dan Pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 ( empat) tahun penjara.” Tegas David.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d